2 Pria Diduga Gagahi Wanita Penyandang Disabilitas, Satu Pelaku Dihajar Massa

DIMASSA : Diduga perkosa wanita penyandang disabiitas, Nata dihajar massa. (foto : ist)--
Rupanya informasi tentang penangkapan terduga pelaku rudapaksa dan pencabulan ini cepat menyebar. Akibatnya puluhan orang terus berdatangan dan berkumpul dengan penuh kemarahan.
Nah ketika petugas keamanan dan pihak kepolisian membawa Nata keluar dari ruang keamanan rumah sakit menuju mobil untuk dibawa ke kantor polisi, tanpa di komandon, puluhan massa langsung memukulinya dengan tangan kosong ke arah wajah, kepala, badan serta punggung Nata yang saat itu dirangkul petugas.
Bahkan ketika sudah di masukkan ke dalam mobil dari sisi pintu kiri, warga lainnya terus mengejar dan memukui Nata dengan cara membuka pintu mobil sebelah kanan.
Kekesalan warga ini seakan tak terbendung karena informasinya pelaku dikenal sering melakukan tindak kriminal di Desa Lawang Agung.
BACA JUGA:Miris, Kena Pemangkasan Anggaran, Poltek Bengkalis Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu rekan pelaku F yang masih buron," ujar Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans abu-abu milik korban. "Kita berusaha mendalami kasus ini dan kasus lainnya yang diduga pernah dilakukan tersangka sekaligus berusaha mengejar seorang pelaku lainnya,"tegas Kasat Reskri.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 15 Huruf (h) Jo Pasal 6 Huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.