bacakoran.co

2 Pria Diduga Gagahi Wanita Penyandang Disabilitas, Satu Pelaku Dihajar Massa

DIMASSA : Diduga perkosa wanita penyandang disabiitas, Nata dihajar massa. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Diduga gagahi wanita penyandang disabilitas, Uang Ragawinata alias Nata (20) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan di hajar massa.

Puluhan massa yang emosi dan marah memukulinya dengan tangan kosong saat Nata hendak di naikkan mobil oleh petugas keamanan untuk dibawa ke kator polisi.

Nyawanya selamat dan lolos dari amukan massa setelah petugas keamanan berhasil memasukkannya ke dalam mobil dan membawanya pergi dari kepungan massa .

Peristiwa kemarahan warga itu terjadi Minggu sore 23 Februari 2025 di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Edan! Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Asusila, Diperkosa 19 Laki-laki di Gorontalo, Digilir di Tiga Lokasi

BACA JUGA:Driver Ojol Diduga Perkosa Turis China di Bali Saat Perayaan Tahun Baru, Begini Kronologisnya!

Awalnya sore itu sekira pukul 15.00 WIB, Nata dan seorang rekannya berinisial F (melarikan diri saat hendak di tangkap) mendekati korban  Ea (23) seorang perempuan penyandang disabilitas.

Ketika itu Ea asik bermain ponsel di ruang tunggu Laboratorium rumah sakit. Dia berada di lokasi itu diduga agar dapat menggunakan akses WiFi gratis.

Nah tiba-tiba saja kemudian Nata dan rekannya menarik tangan korban diduga dengan tujuan untuk mengajak pergi dari tempat itu denga  maksud yang tidak baik. Namun ajakan itu ditolak korban.
 
Karena ajakannya di tolak, Nata memukul bahu korban hingga perempuan itu pingsan. Diduga disaat korban tak sadarkan diri itulah, kedua pemuda  bejat itu melucuti seluruh pakaian korban dan menggagahinya dan perlakukan tak senonoh lainnya.

BACA JUGA:Imbas Kasus Feni Ere Palopo Tak Digubris, Netizen Minta Polisi Pasang Tarif Jasa Agar Publik Tau Bayar Berapa

BACA JUGA:Siapa Bos Danantara? Ini Susunan Lengkap Petinggi Holding Investasi RI!

Tanpa disadari kedua pelaku, ternyata aksi bejat mereka diketahui seorang petugas kebersihan RSUD Rupit yang informasinya bernama, Affan.

Pria itu kemudian  berteriak meminta pertolongan warga karena pelaku diduga telah menggagahi korban.

Teriakan Affan itu di dengar  petugas dan warga yang berada di sekitar rumah sakit. Mereka mengejar kedua pelaku yang ketika itu berusaha melarikan diri. 

Nata akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan pihak keamanan rumah sakit. Tak lama kemudian aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk menjemput pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tak Gubris Laporan Feni Ere Palopo, Sang Ibu Sempat Punya Firasat Anaknya Dibunuh: Ada Percikan Darah!

BACA JUGA:Justice For Feni Ere Palopo Viral, Netizen Ramai Minta Bubarkan Kepolisian Sekarang: Minta Bayar Melulu!

2 Pria Diduga Gagahi Wanita Penyandang Disabilitas, Satu Pelaku Dihajar Massa

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- diduga , uang ragawinata alias nata (20) warga desa lawang agung kecamatan rupit kabupaten musi rawas utara (muratara), sumatera selatan .

puluhan massa yang emosi dan marah memukulinya dengan tangan kosong saat nata hendak di naikkan mobil oleh petugas keamanan untuk dibawa ke kator polisi.

nyawanya selamat dan lolos dari amukan massa setelah petugas keamanan berhasil memasukkannya ke dalam mobil dan membawanya pergi dari kepungan massa .

peristiwa kemarahan warga itu terjadi minggu sore 23 februari 2025 di sekitar rumah sakit umum daerah (rsud) rupit, desa lawang agung, kecamatan rupit, kabupaten muratara.

awalnya sore itu sekira pukul 15.00 wib, nata dan seorang rekannya berinisial f (melarikan diri saat hendak di tangkap) mendekati korban  ea (23) seorang perempuan penyandang disabilitas.

ketika itu ea asik bermain ponsel di ruang tunggu laboratorium rumah sakit. dia berada di lokasi itu diduga agar dapat menggunakan akses wifi gratis.

nah tiba-tiba saja kemudian nata dan rekannya menarik tangan korban diduga dengan tujuan untuk mengajak pergi dari tempat itu denga  maksud yang tidak baik. namun ajakan itu ditolak korban.
 
karena ajakannya di tolak, nata memukul bahu korban hingga perempuan itu pingsan. diduga disaat korban tak sadarkan diri itulah, kedua pemuda  bejat itu melucuti seluruh pakaian korban dan menggagahinya dan perlakukan tak senonoh lainnya.

tanpa disadari kedua pelaku, ternyata aksi bejat mereka diketahui seorang petugas kebersihan rsud rupit yang informasinya bernama, affan.

pria itu kemudian  berteriak meminta pertolongan warga karena pelaku diduga telah menggagahi korban.

teriakan affan itu di dengar  petugas dan warga yang berada di sekitar rumah sakit. mereka mengejar kedua pelaku yang ketika itu berusaha melarikan diri. 

nata akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan pihak keamanan rumah sakit. tak lama kemudian aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk menjemput pelaku.

rupanya informasi tentang penangkapan terduga pelaku rudapaksa dan pencabulan ini cepat menyebar. akibatnya puluhan orang terus berdatangan dan berkumpul dengan penuh kemarahan.

nah ketika petugas keamanan dan pihak kepolisian membawa nata keluar dari ruang keamanan rumah sakit menuju mobil untuk dibawa ke kantor polisi, tanpa di komandon, puluhan massa langsung memukulinya dengan tangan kosong ke arah wajah, kepala, badan serta punggung nata yang saat itu dirangkul petugas.

bahkan ketika sudah di masukkan ke dalam mobil dari sisi pintu kiri, warga lainnya terus mengejar dan memukui nata dengan cara membuka pintu mobil sebelah kanan.

kekesalan warga ini seakan tak terbendung karena informasinya pelaku dikenal sering melakukan tindak kriminal di desa lawang agung.

kapolres muratara, akbp koko arianto wardhani, melalui kasat reskrim polres muratara, akp sopian hadi membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan di mapolres muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

"tersangka telah mengakui perbuatannya. kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu rekan pelaku f yang masih buron," ujar kasat reskrim.

polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans abu-abu milik korban. "kita berusaha mendalami kasus ini dan kasus lainnya yang diduga pernah dilakukan tersangka sekaligus berusaha mengejar seorang pelaku lainnya,"tegas kasat reskri.

terhadap tersangka dijerat dengan pasal 15 huruf (h) jo pasal 6 huruf (c) uu ri nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tag
Share