Cair! Pantau Terus Bantuan BSU 2025, Ini Jadwal Pencarian dan Syarat Kriteria Penerima!

Selasa 10 Jun 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Cair! Pantau Terus Bantuan BSU 2025, Ini Jadwal Pencarian dan Syarat Kriteria Penerima!

BACAKORAN.CO - Para pekerja menantikan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang merupakan bantuan dari pemerintah.

Bantuan ini untuk bisa membantu para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi yaitu pandemic, inflasi atau krisis ekonomi lainnya.

Untuk pencarian ini pemerintah belum membeberkan secara resmi pencairan BSU 2025 tapi penyaluran ini ditargetkan untuk mulai dicairkan di bulan Juni.

Kemungkinan pencairan BSU 2025 ini akan di cairkan Minggu ini juga.

BACA JUGA:Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!

Berdasarkan Informasi ini yang juga diungkap Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (5/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pencairan dana BSU dari pemerintah ini diharapkan bisa segera terlaksana dalam waktu dekat.

"Ya, sebelum minggu kedua kami berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Dikutip Bacakoran.co dari detikjatim, Selasa (10/6/2025).

Hal ini kemungkinan besar dana bantuan ini akan masuk ke rekening kamu dalam Minggu ini juga dan akan terus diusahakan untuk segera cair oleh Kemnaker.

BACA JUGA:Hadiah Jam Rolex buat Pemain Timnas, Istana Tegaskan: Bukan Uang Negara, Tapi dari Kantong Pribadi Prabowo!

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025 dan berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

1. BSU diberikan kepada pekerja/buruh.

2. Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

BACA JUGA:Mahasiswa Prabumulih Harus Tahu, Asrama Gratis di Palembang Dekat Dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

3. Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.

Kategori :