
BACA JUGA:Tetap Sehat Saat Idul Adha 2025: Ini Tips Masak Daging Kurban yang Aman Menurut Dokter
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Waktu Tepat untuk Salat Idul Adha..
"Haram mengonsumsi kurban yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir."
Jadi, bagi seseorang yang berkurban karena nazar atau kewajiban lainnya, tidak diperkenankan mengambil sedikit pun dari daging tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Jika melanggar, maka ia wajib mengganti bagian yang telah dimakan dan menyedekahkannya.
Bagaimana dengan Panitia Kurban?
Ketentuan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, sedangkan panitia kurban yang bertugas menyembelih dan mendistribusikan daging memiliki ketentuan berbeda.
Jika mereka diberi bagian oleh pekurban, maka mereka boleh mengonsumsinya.
Namun, jika mereka mengambil daging tanpa pemberian, maka tidak diperbolehkan.