
BACAKORAN.CO - Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban yang ia beli sendiri?
Pertanyaan ini cukup menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan hukum Islam serta hikmah dari ibadah kurban saat Idul Adha.
Untuk memahami lebih dalam, mari kita merujuk pada Al-Qur’an dan pendapat para ulama.
Dalil Al-Qur’an Tentang Konsumsi Daging Kurban
BACA JUGA:Tetap Sehat Saat Idul Adha 2025: Ini Tips Masak Daging Kurban yang Aman Menurut Dokter
BACA JUGA:Rahasia Empuk! 4 Cara Merebus Daging Kurban Tanpa Presto, Gas Tetap Irit
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengizinkan konsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban.
Hal ini terdapat dalam firman-Nya di QS Al-Hajj ayat 36:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (hewan-hewan itu) untukmu agar kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36)
Dari ayat ini, jelas bahwa Allah SWT memberikan keleluasaan bagi pekurban untuk menikmati sebagian kecil dari hewan yang telah dikurbankan.
BACA JUGA:Syok Parah! Ternyata Ada yang Boleh Jual Daging Kurban Idul Adha, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini!
Akan tetapi, bagaimana batasannya? Apakah boleh dimakan seluruhnya atau hanya sebagian kecil saja?
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Para ulama sepakat bahwa memakan daging kurban hukumnya sunnah, bukan kewajiban.
Artinya, orang yang berkurban boleh memakan sebagian kecil dari daging kurbannya, tetapi lebih utama untuk menyedekahkannya kepada fakir miskin.
BACA JUGA:Bolehkah Tidak Makan Daging Kurban? Vegetarian Wajib Simak Penjelasan Sesuai Hukum Islam Berikut