Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Jumat 06 Jun 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

BACAKORAN.CO - Selain sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt., ibadah kurban saat Idul Adha menjadi sarana berbagi kepada sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. 

Namun, di tengah pelaksanaan ibadah ini, muncul berbagai pertanyaan yang kerap membingungkan masyarakat. 

Bolehkah daging kurban dijual, baik oleh shohibul kurban maupun penerimanya?

Larangan Menjual Daging Kurban oleh Shohibul Kurban

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Anak yang Belum Baligh Berkurban Idul Adha? Simak Penjelasan Quraish Shihab Berikut

BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan yang tegas terkait ibadah kurban. 

Salah satunya adalah larangan bagi shohibul kurban—yakni orang yang berkurban—untuk menjual bagian apapun dari hewan yang dikurbankan. 

Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw:

“Siapapun yang menjual kulit dari hasil sembelihan hewan kurban, maka ibadah kurbannya tidak sah.”

BACA JUGA:Bukan Cuma Puasa, Ini 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha yang Pahalanya Luar Biasa!

BACA JUGA:Simak Jadwal Puasa dan Hari Libur Jelang Idul Adha 2025 dari Kemenag, Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya

Dengan demikian, tidak hanya kulit, seluruh bagian hewan kurban termasuk daging, tulang, dan lainnya tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul kurban. 

Sebab, kurban adalah bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tidak boleh dicampur dengan tujuan komersial atau keuntungan duniawi.

Bolehkah Daging Kurban Dijual oleh Penerima?

Berbeda halnya dengan penerima daging kurban. 

Setelah daging diberikan kepada mereka, kepemilikan sah telah berpindah tangan. 

Kategori :