Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual? Simak Penjelasannya Menurut Islam di Sini!

Jumat 06 Jun 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!

BACA JUGA:Rezeki Idul Adha! Bansos Rp10 Triliun Cair Lagi Juni 2025, Cek Nama Kamu Sekarang Bisa Dapat Rp600 Ribu!

Oleh karena itu, penerima daging kurban diperbolehkan untuk menjual daging tersebut jika memang mereka menghendakinya. 

Dalam hal ini, tidak ada larangan, karena hak atas daging tersebut sepenuhnya menjadi milik mereka.

Namun, penting untuk dipahami bahwa daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi panitia atau tukang jagal. 

Rasulullah Saw. secara tegas melarang pemberian bagian kurban sebagai bentuk bayaran. 

Jika hendak memberikan sesuatu kepada panitia atau jagal, maka niatkan sebagai sedekah atau hadiah—bukan sebagai kompensasi kerja.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!

BACA JUGA:Rezeki Idul Adha! Bansos Rp10 Triliun Cair Lagi Juni 2025, Cek Nama Kamu Sekarang Bisa Dapat Rp600 Ribu!

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Ayat ini menekankan bahwa kurban harus bermanfaat bagi sesama, khususnya kaum dhuafa.

Panduan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Agar nilai ibadah kurban tetap sempurna, berikut panduan pembagian daging kurban yang sesuai syariat.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

BACA JUGA:CAIR HARI INI! Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Diambil Sebelum Idul Adha , Cek Jadwal Penerima di Situs Ini!

1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarga

Kategori :