BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
Oleh karena itu, penerima daging kurban diperbolehkan untuk menjual daging tersebut jika memang mereka menghendakinya.
Dalam hal ini, tidak ada larangan, karena hak atas daging tersebut sepenuhnya menjadi milik mereka.
Namun, penting untuk dipahami bahwa daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi panitia atau tukang jagal.
Rasulullah Saw. secara tegas melarang pemberian bagian kurban sebagai bentuk bayaran.
Jika hendak memberikan sesuatu kepada panitia atau jagal, maka niatkan sebagai sedekah atau hadiah—bukan sebagai kompensasi kerja.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini menekankan bahwa kurban harus bermanfaat bagi sesama, khususnya kaum dhuafa.
Panduan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat
Agar nilai ibadah kurban tetap sempurna, berikut panduan pembagian daging kurban yang sesuai syariat.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarga