
Siapa pun pelajar yang kedapatan berkeliaran setelah jam tersebut tanpa alasan jelas akan langsung diamankan untuk diberikan pembinaan.
Langkah ini diambil bukan semata untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan dan meningkatkan kembali semangat belajar yang sempat menurun akibat pandemi dan pergaulan bebas.
Pendekatan Edukatif dan Sanksi bagi Pelanggar
Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat edukatif, namun jika ditemukan pelanggaran berulang, pihak sekolah dan orang tua siswa akan dipanggil.
BACA JUGA:Wajahnya Lugu, Begal Ini Tega Mengancam dan Merampas Sepeda Motor Pelajar SMP
BACA JUGA:TKA Mulai Diterapkan! Ini Daftar 5 Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan!
Jika siswa terus melanggar aturan, mereka akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala KCD Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar, menambahkan bahwa surat edaran soal jam malam ini sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengingatkan anak-anak secara humanis.
“Kalau lihat anak keluyuran, cukup bilang: ‘Dek, ayo pulang.
BACA JUGA:Tren #KaburAjaDulu Viral, Jepang Buka Pintu Lebar untuk Pekerja & Pelajar Indonesia!
Udah malam, besok belajar,’" tuturnya.
Dampak Positif bagi Pelajar
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter pelajar yang lebih disiplin, sehat, dan cerdas.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja, seperti tawuran dan geng motor.
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Pemerasan Menjerat!