
BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan meningkatkan disiplin.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yang mengharuskan siswa sekolah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB.
Razia di Cafe dan Tempat Nongkrong
Pada Minggu, 1 Juni 2025, Satpol PP bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan razia di berbagai titik yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar, termasuk warung kopi dan taman kota.
BACA JUGA:Pelajar Depok Antusias Sambut Program Bela Negara, Pembinaan Karakter Resmi Dimulai
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftaran Seleksi PPG Daljab Mata Pelajaran Umum
Dalam razia ini, petugas menemukan beberapa siswa yang masih nongkrong di cafe hingga larut malam.
Mereka diberikan teguran dan diarahkan untuk segera pulang ke rumah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk advokasi agar anak-anak memiliki pola hidup yang lebih sehat dan aman dari potensi kenakalan remaja.
“Banyak kejadian anak-anak larut malam berujung tawuran atau ikut geng motor.
BACA JUGA:Hajar Habis! Pelajar Bandel dan Terlibat Geng Motor Bakal Diseret ke Barak Militer Mulai Mei 2025!
Nah, ini bentuk antisipasinya,” ujarnya Deden Saepul Hidayat.
Jam Malam Pelajar Mulai Diterapkan
Sebagai upaya lanjutan, pemerintah kota Sukabumi resmi mulai menerapkan jam malam khusus pelajar.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Pelajaran Sekolah Dipangkas! Siap-Siap SD sampai SMA Belajar Lebih Santai Mulai Tahun Depan!