
BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi para pekerja!
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nominal Rp 600 ribu, yang akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, penting untuk memahami kriteria penerima BSU 2025 serta cara pengecekannya.
BACA JUGA:Segini Besaran BSU 2025 yang Kembali Digelontorkan Pemerintah mulai Juni!
Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Apa Itu BSU 2025?
BSU atau bisa kita sebut Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Berapa Besaran dan Jangka Waktu BSU 2025 Diberikan? Ini Kata Menko Airlangga!
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2025.
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi2:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah valid.
BACA JUGA:Nggak Semua Dapat! Ini Alasan Ribuan Nama Dicoret dari Daftar Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ