Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok

Rabu 21 May 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Polisi Grebek Wanita Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Rokok

BACAKORAN.CO - Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil membekuk seorang perempuan berinisial R (49) karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Yang bikin geleng-geleng, barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok agar tak terendus polisi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru.

Saat digerebek, polisi menemukan sabu seberat 2,23 gram yang disembunyikan rapi dalam bungkus rokok NU serta satu unit handphone Realme yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, 2 Orang Langsung Diciduk!

BACA JUGA:Bukan Karena Menangkap Pengedar, Oknum Anggota Satres Narkoba Ini Viral Akibat Gadaikan Motor Kepala Desa

“Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek NU dan satu unit handphone merek Realme,” ungkap AKP Mohamad Rasid, Kanitreskrim Polsek Johar Baru, kepada media.

Lebih mengejutkan lagi, R ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui sudah dua kali masuk penjara karena kasus serupa alias residivis.

“R merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa,” tambah Rasid.

Kini, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya nggak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup!

Polisi pun belum berhenti sampai di sini. Mereka masih mendalami kasus ini lebih jauh untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya yang terlibat.

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Sosok 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah dan Modus Keji Mereka, Begini Peran & Barang Buktinya

BACA JUGA:Terindikasi Kabur, Kejagung Gerak Cepat Ciduk Bos PT Sritex Iwan Setiawan di Solo, Dilacak dari Hp!

Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi di Tangerang dimana, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses membongkar upaya pengiriman ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang.

Barang haram ini ditemukan dalam lima koper besar dan dua dus mencurigakan. Gokil, kan?

Kategori :