
BACAKORAN.CO - Heboh dengan grup Facebook yang memiliki fantasi sedarah membuat Komdigi bertindak cepat.
Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigu) kemudian merespon aduan masyarakat dengan adanya aktifitas dari grup ini yang meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengungkapkan langkah pemblokiran ini diambil dalam upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional anak.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Sabar dikutip Bacakoran.co disway.id, Sabtu (17/5/2025).
BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!
Ia kemudian dengan tegas menyatakan Facebook dengan konten menyimpang tersebut adalah pelanggaran yang serius.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Tindakan pemblokiran adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Sesuai dengan peraturan yang mewajibkan setiap platform digital untuk melindungi anak dari konten-konten berbahaya dan menjamin anak tumbuh dalam era digital yang aman dan sehat.
Sebelumnya jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang mengundang keprihatinan sekaligus kemarahan publik.
Grup ini menjadi perbincangan hangat karena kontennya yang tidak hanya menyimpang, tetapi juga melanggar norma sosial dan hukum.
Dalam tangkapan layar yang viral di berbagai platform, grup ini tampak sebagai wadah bagi anggotanya untuk berbagi cerita yang mengandung unsur pelecehan seksual sedarah atau inses.