
Bali Provincial Government juga telah mengeluarkan "Do's and Don'ts" untuk turis asing, yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu kesucian situs suci, termasuk makan dan minum di area terlarang.
Pura Tirta Empul memiliki makna spiritual yang mendalam bagi umat Hindu di Bali.
Budaya Bali sangat menekankan harmoni, dan perilaku yang dianggap tidak sopan, seperti makan di area suci, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.
Aturan ini bukan hanya untuk menjaga kesucian tempat, tetapi juga untuk menghormati tradisi dan keyakinan masyarakat setempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bali telah menghadapi tantangan dengan perilaku turis asing yang tidak sesuai dengan norma lokal, yang mencatat bahwa pelanggaran aturan adat dapat berujung pada sanksi hukum atau denda.
Pada 2024, Gubernur Bali, I Wayan Koster memperkenalkan aturan baru untuk turis asing, termasuk larangan memasuki area suci tanpa izin dan melakukan aktivitas yang tidak pantas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp 5 juta atau bahkan deportasi.
Unggahan @Heraloebss dengan caption "Bagaimana menurut Netizen X-Twitter?" memicu gelombang reaksi dari netizen di X.
@tekarok007: "Mereka ini ga punya sopan santun apa ya? Jelas2 ada tulisan dilarang makan dan minum."
BACA JUGA:Inflasi Melonjak Tajam, Turis ‘Tinggalkan’ Turki, Beralih ke Negara Ini!
@Heraloebss (balasan): "Tampaknya ga baca aturan."
@soeyanto67829: "Ini sih keterlaluan, ga menghargai budaya Bali sama sekali."
@01Tmd: "Turis asing kok ga tau aturan, harusnya dikasih sanksi biar kapok."