
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa pembubaran ini adalah bagian dari strategi jangka panjang hingga 2034.
Tujuannya adalah memangkas jumlah BUMN menjadi kurang dari 40 perusahaan dengan 12 klaster yang lebih efisien.
Bagaimana Nasib Karyawan Setelah Pembubaran?
Berdasarkan informasi yang ada, Kementerian BUMN telah menyiapkan langkah untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
BACA JUGA:Heboh! Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia, Ini Alasannya...
Berikut adalah beberapa poin penting terkait nasib karyawan:
1. Pemenuhan Hak Pensiun
Karyawan yang terdampak akan mendapatkan kewajiban pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Penjualan Aset melalui Kurator
Untuk membayar hak karyawan, aset-aset perusahaan akan dijual melalui proses yang dikelola oleh kurator.
3. Penanganan oleh PPA
Holding Danareksa dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ditugaskan untuk menangani proses pembubaran, termasuk memastikan hak karyawan terpenuhi.
Meski begitu, proses ini tentu tidak mudah. Banyak karyawan yang mungkin merasa khawatir tentang masa depan mereka, terutama jika penjualan aset tidak berjalan lancar atau membutuhkan waktu lama.
BACA JUGA:Merinding! Driver Ojol Dapat Order Kirim Barang, Dikira Paket Baju, Ternyata Mayat Bayi!
BACA JUGA:Ibu Pergi Beli Makan, 3 dari 4 Anak di Kendari Tewas dalam Kebakaran Rumah
Langkah Kementerian BUMN ke Depan
Pembubaran ketujuh BUMN ini bukanlah akhir dari transformasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Tiko menyampaikan bahwa masih ada 15 BUMN lain yang sedang dalam pengawasan karena kondisi keuangan yang tidak sehat.
Jika perusahaan-perusahaan ini tidak mampu memperbaiki kinerja mereka, kemungkinan besar mereka juga akan dibubarkan.
Selain itu, Kementerian BUMN terus mendorong efisiensi dengan mengelompokkan BUMN ke dalam klaster-klaster yang lebih terorganisasi.