
PT Primissima (Persero)
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam)
PT PANN Pembiayaan Maritim.
PT Semen Kupang (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
PT Inti (Persero)
Alasan Pembubaran 7 BUMN
Kementerian BUMN telah melakukan transformasi besar-besaran sejak 2019 untuk membersihkan perusahaan pelat merah yang bermasalah.
Proses ini meliputi holdingisasi, merger, hingga pembubaran untuk perusahaan yang tidak lagi mampu bertahan.
BACA JUGA:Geram! Terungkap Motif Abang Adik Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Pakai Ojol di Medan
Menurut informasi yang dirilis, ketujuh BUMN ini tidak bisa lagi beroperasi secara sehat karena:
1. Kerugian Keuangan Berkepanjangan
Perusahaan-perusahaan ini terus merugi dan tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menutup biaya operasional.
2. Utang yang Menumpuk
Beban utang yang terlalu besar membuat perusahaan sulit untuk bangkit.
3. Tidak Dapat Bertransformasi
Meski diberi kesempatan untuk restrukturisasi, ketujuh BUMN ini tidak mampu beradaptasi dengan perubahan pasar dan kebutuhan bisnis.
BACA JUGA:2 Wafat, Badal Haji dan Asuransi Segera Dipenuhi, Jamaah Mulai Bersiap Jalankan Umrah Wajib
BACA JUGA:Bawa 134,5 Gram Sabu, Urinenya Juga Positif, Agel Bakal Lama di Penjara