Waduh, Ternyata Ini Alasan BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus!

BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus, Ini Penyebabnya--The Jakarta Post
BACAKORAN.CO - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap seluruh perusahaan milik negara.
Termasuk anak perusahaan maupun cucu perusahaan pelat merah, untuk tidak melakukan perubahan apa pun dalam struktur manajemen.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh hingga proses evaluasi komprehensif yang dilakukan oleh pihak berwenang selesai dilaksanakan secara tuntas.
Ketentuan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Kepala BPI Danantara sebagai respons atas langkah strategis yang tengah berlangsung, yaitu proses inbreng atau penyertaan saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara.
BACA JUGA:Update Rencana Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Prabowo Bertolak ke Saudi buat Cek Lokasi?
BACA JUGA:Ledakan Roket Guncang Bandara Kirkuk Irak, Siapa Dalangnya?
Proses tersebut melibatkan PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai entitas yang menjalankan peran holding, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.
Melalui peraturan tersebut, DAM kini resmi bertindak sebagai pemegang saham Seri B dan Seri C pada sejumlah perusahaan BUMN yang tercakup dalam struktur holding tersebut.
Dalam surat Kepala BPI Danantara dengan nomor S-027/DI-BP/V/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025, terdapat dua poin krusial yang dijadikan dasar penegakan kebijakan ini.
Pertama, seluruh BUMN beserta anak perusahaannya yang hingga saat ini belum mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 1 Milyar
BACA JUGA:Siang Hari, Puluhan Petak Kios di Pasar Pulau Mas Empat Lawang Ludes Dilalap Api
Kewajiban ini ditekankan agar tidak ada entitas yang abai terhadap prosedur formal perusahaan yang penting untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan.
Kedua, seluruh BUMN maupun anak perusahaannya dilarang mencantumkan agenda perubahan susunan pengurus atau manajemen dalam RUPST yang akan digelar.