bacakoran.co

Waduh, Ternyata Ini Alasan BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus!

BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus, Ini Penyebabnya--The Jakarta Post

BACAKORAN.CO - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap seluruh perusahaan milik negara.

Termasuk anak perusahaan maupun cucu perusahaan pelat merah, untuk tidak melakukan perubahan apa pun dalam struktur manajemen. 

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh hingga proses evaluasi komprehensif yang dilakukan oleh pihak berwenang selesai dilaksanakan secara tuntas.

Ketentuan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari Kepala BPI Danantara sebagai respons atas langkah strategis yang tengah berlangsung, yaitu proses inbreng atau penyertaan saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara. 

BACA JUGA:Update Rencana Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Prabowo Bertolak ke Saudi buat Cek Lokasi?

BACA JUGA:Ledakan Roket Guncang Bandara Kirkuk Irak, Siapa Dalangnya?

Proses tersebut melibatkan PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai entitas yang menjalankan peran holding, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025. 

Melalui peraturan tersebut, DAM kini resmi bertindak sebagai pemegang saham Seri B dan Seri C pada sejumlah perusahaan BUMN yang tercakup dalam struktur holding tersebut.

Dalam surat Kepala BPI Danantara dengan nomor S-027/DI-BP/V/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025, terdapat dua poin krusial yang dijadikan dasar penegakan kebijakan ini. 

Pertama, seluruh BUMN beserta anak perusahaannya yang hingga saat ini belum mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat tersebut paling lambat pada 30 Juni 2025. 

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 1 Milyar

BACA JUGA:Siang Hari, Puluhan Petak Kios di Pasar Pulau Mas Empat Lawang Ludes Dilalap Api

Kewajiban ini ditekankan agar tidak ada entitas yang abai terhadap prosedur formal perusahaan yang penting untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan.

Kedua, seluruh BUMN maupun anak perusahaannya dilarang mencantumkan agenda perubahan susunan pengurus atau manajemen dalam RUPST yang akan digelar. 

Waduh, Ternyata Ini Alasan BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - badan pengelola investasi daya anagata nusantara (bpi danantara) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap seluruh perusahaan milik negara.

termasuk anak perusahaan maupun cucu perusahaan pelat merah, untuk tidak melakukan perubahan apa pun dalam struktur manajemen. 

kebijakan ini berlaku secara menyeluruh hingga proses evaluasi komprehensif yang dilakukan oleh pihak berwenang selesai dilaksanakan secara tuntas.

ketentuan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dari kepala bpi danantara sebagai respons atas langkah strategis yang tengah berlangsung, yaitu proses inbreng atau penyertaan saham bumn ke dalam holding operasional bpi danantara. 

proses tersebut melibatkan pt danantara asset management (dam) sebagai entitas yang menjalankan peran holding, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 15 tahun 2025. 

melalui peraturan tersebut, dam kini resmi bertindak sebagai pemegang saham seri b dan seri c pada sejumlah perusahaan bumn yang tercakup dalam struktur holding tersebut.

dalam surat kepala bpi danantara dengan nomor s-027/di-bp/v/2025 yang diterbitkan pada 5 mei 2025, terdapat dua poin krusial yang dijadikan dasar penegakan kebijakan ini. 

pertama, seluruh bumn beserta anak perusahaannya yang hingga saat ini belum mengadakan rapat umum pemegang saham tahunan (rupst) diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat tersebut paling lambat pada 30 juni 2025. 

kewajiban ini ditekankan agar tidak ada entitas yang abai terhadap prosedur formal perusahaan yang penting untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan.

kedua, seluruh bumn maupun anak perusahaannya dilarang mencantumkan agenda perubahan susunan pengurus atau manajemen dalam rupst yang akan digelar. 

larangan ini akan tetap berlaku hingga evaluasi internal yang dilakukan oleh bpi danantara maupun dam dinyatakan selesai. 

artinya, tidak ada ruang untuk pergantian direksi atau komisaris dalam waktu dekat, setidaknya sampai tahap peninjauan menyeluruh ini benar-benar rampung dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme holding. 

kebijakan pembekuan rotasi manajemen ini berlaku untuk lebih dari 50 entitas perusahaan pelat merah dan afiliasinya, yang tersebar di berbagai sektor ekonomi strategis nasional. 

di antaranya tercatat nama-nama penting seperti pt pertamina (persero), pt perusahaan listrik negara (persero), pt bank mandiri tbk. (bmri), pt bank rakyat indonesia tbk. (bbri), dan pt telekomunikasi indonesia tbk. (tlkm). 

selain itu, perusahaan penerbangan nasional pt garuda indonesia tbk. (giaa), perusahaan konstruksi seperti pt wijaya karya tbk. (wika) dan pt waskita karya tbk. (wskt), serta perusahaan industri seperti pt krakatau steel tbk. (kras) dan pt semen indonesia tbk. (smgr) juga termasuk di dalam cakupan kebijakan ini.

secara garis besar, entitas-entitas yang terdampak berada di bidang energi, perbankan, telekomunikasi, transportasi, konstruksi, industri pengolahan, dan jasa.

dengan demikian, ruang lingkup dari kebijakan ini sangat luas dan berpotensi memengaruhi arah pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.

langkah strategis yang diambil oleh bpi danantara ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa proses konsolidasi dan transformasi yang sedang dijalankan oleh holding danantara dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan selaras dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. 

dengan menunda pergantian pengurus atau manajemen sampai evaluasi menyeluruh selesai.

diharapkan semua keputusan penting yang diambil oleh perusahaan tetap mengacu pada kerangka besar visi dan strategi holding, dan bukan semata-mata inisiatif individu atau kelompok tertentu.

melalui pendekatan ini, bpi danantara juga ingin memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan bumn. 

konsistensi terhadap arahan strategis dinilai sangat penting dalam masa transisi ini, agar tercipta sinkronisasi langkah antarperusahaan yang berada di bawah koordinasi holding danantara.

Tag
Share