Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Sidang Perdana Siap Digelar, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Rabu 07 May 2025 - 08:28 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Sidang Perdana Siap Digelar, Kuasa Hukum: Kami Hormati

BACAKORAN.CO - Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus bergulir hingga sekarang, dan kabarnya sidang perdana akan digelar 26 Mei 2025 mendatang.

Baru-baru ini diketahui Lisa resmi laporkan atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dari apa yang dilakukan Lisa Mariana dalam gugat Ridwan Kamil pihak Ridwan Kamil akui menghargai apapun langkah yang diambil oleh Lisa Mariana.

"Kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apapun langkah yang diambil oleh LM, sepanjang koridor hukum," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dikutip Bacakoran.co dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA:Perseteruan Panas! Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Siap Digelar, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Geger! Lisa Mariana Patok Harga Rp150 Juta untuk Tampil di Podcast, Ini Klarifikasinya..

Sedari awal, pihak Ridwan Kamil mengatakan dan mempersilahkan Lisa Mariana untuk menggugat secara perdata.

"Kan statement kami dulu-dulu juga seperti itu bahwa silakan ajukan upaya hukum secara perdata."

"Nah kalau kuasa hukum sana mengajukan, tentunya kami hormati itu," lanjut Muslim.

Walaupun dikabarkan telah menggugat Ridwan Kamil, Kuasa Hukum RK ungkap belim terima surat panggilan apapun dari PN Bandung.

BACA JUGA:Jadi Simpanan, Lisa Mariana Mengaku Banyak Tuai Karma: Kurang Berkah Gitu

BACA JUGA:Lisa Mariana Akui Jadi Pelakor hingga Beberkan Permintaan Vulgar Ridwan Kamil: Terus Menerus Minta Video..

"Cuman saya baca di sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bandung emang ada penggugatnya Lisa, tergugatnya Ridwan Kamil," ujarnya.

Sebelumnya perseteruan hukum antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil segera masuk meja hijau.

Menyusul Lisa Mariana resmi melayangkan gugatan perdata kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Kategori :