Berangkat Haji? Jangan Sampai Kena Denda Rp400 Juta Gara-Gara Aturan Baru Ini!

Minggu 04 May 2025 - 11:01 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Berangkat Haji? Jangan Sampai Kena Denda Rp400 Juta Gara-Gara Aturan Baru Ini!

2. Masuk Mekah? Wajib Punya Visa Haji!

BACA JUGA:3 Daerah Ini Mendapatkan Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Sampai 2 Mei, Kok Bisa?

BACA JUGA:342 Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci, 3 Pesan Ini Harus Selalu Diingat Selama Layani Jamaah Haji

Mulai 29 April 2025, tak ada lagi toleransi bagi siapapun yang ingin memasuki Mekah tanpa visa haji resmi.

Bahkan ekspatriat pun dilarang masuk sejak 23 April 2025, kecuali punya izin khusus.

Pihak yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang tinggal resmi di Mekah, punya visa haji, dan petugas haji resmi.

Izin masuk Mekah bisa diajukan secara online via platform Absher Individuals atau Muqeem.

BACA JUGA:SK Terbaru, Ini Susunan Kloter dan Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Palembang Tahun 1446 H/2025 M

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Indonesia Gak Perlu Khawatir Penangguhan Visa oleh Arab Saudi, Tetap Berangkat!

3. Izin Umrah Dihentikan Sementara via Aplikasi Nusuk

Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah lewat aplikasi Nusuk resmi dihentikan.

Artinya, warga Saudi, ekspatriat, bahkan pengunjung dari negara-negara Teluk tak bisa mengajukan izin umrah selama periode tersebut.

4. Hotel di Mekah Juga Ikut Disanksi

BACA JUGA:Waiting List Haji Kota Palembang 23 Tahun, Ketika Ada Rezeki yang Diingat Pertama Wong Kito Mendaftar Haji

BACA JUGA:Visa untuk 14 Negara Ditangguhkan Arab Saudi! Apakah Jemaah Haji Indonesia Terancam Gagal Berangkat? Ini Fakta

Bukan cuma jemaah yang diawasi. Hotel-hotel di Mekah juga dilarang keras menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi.

Kategori :