bacakoran.co

PPATK Ancam Bekukan Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Ada Apa?

Rekening bank dormant, yang nganggur alias tidak digunakan selama 3 bulan secara berturut-turut terancam dibekukan PPATK demi tutup celah penyalahgunaan.--ai generate/ist

BACAKORAN.CO – Bagi kamu pemilik rekening bank tapi jarang dipakai, siap-siap dibekukan.

Ya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan rencana pembekuan rekening bank ‘nganggur’ alias tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, mereka menyebut jika rekening dormant--yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama minimal 3 bulan--berpotensi dibekukan sementara.

Langkah ini diambil demi menutup celah penyalahgunaan, mulai dari pencucian uang hingga transaksi ilegal.

BACA JUGA:Daftar Kode Promo Grab Hari ini 28 Juli 2025: Diskon GrabBike, GrabCar dan GrabFood Rp10 Ribu, Klaim Gercep!

BACA JUGA:Merapat Anker! Kode Promo Gojek Diskon OTW Stasiun GoCar dan GoRide Rp5 Ribu

“Untuk menjaga keamanan publik dan sistem keuangan nasional, kami menonaktifkan sementara rekening dormant berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas PPATK.

Tenang! Uang Nasabah Aman 100%

Meski dibekukan, PPATK memastikan jika saldo dalam rekening tidak akan hilang.

Justru pembekuan ini dimaksudkan sebagai peringatan dini bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meski tak pernah digunakan.

BACA JUGA:SELAMAT! Akun eWallet Kamu Berhasil Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Island King Pro, Ini Syaratnya

BACA JUGA:TERBATAS! Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu ke eWallet Khusus Hari ini Lewat Aplikasi BuzzBreak

“Tindakan ini adalah bentuk proteksi terhadap keuangan Anda. Tujuannya sederhana: menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia,” tambah PPATK.

Keberatan? Bisa Ajukan Komplain Lewat Link Resmi!

Bagi kamu yang merasa rekeningnya dibekukan secara sepihak dan tidak setuju, PPATK membuka jalur keberatan.

Nasabah cukup mengisi formulir pengajuan keberatan melalui link: bit.ly/FormHensem.

PPATK Ancam Bekukan Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Ada Apa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bagi kamu pemilik rekening bank tapi jarang dipakai, siap-siap dibekukan.

ya, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan () resmi mengumumkan rencana pembekuan ‘nganggur’ alias tak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

dalam unggahan resmi di akun instagram @ppatk_indonesia, mereka menyebut jika rekening dormant--yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama minimal 3 bulan--berpotensi dibekukan sementara.

langkah ini diambil demi menutup celah penyalahgunaan, mulai dari pencucian uang hingga transaksi ilegal.

“untuk menjaga keamanan publik dan sistem keuangan nasional, kami menonaktifkan sementara rekening dormant berdasarkan uu no. 8 tahun 2010,” tegas ppatk.

tenang! uang nasabah aman 100%

meski dibekukan, ppatk memastikan jika saldo dalam rekening tidak akan hilang.

justru pembekuan ini dimaksudkan sebagai peringatan dini bagi nasabah, ahli waris, maupun badan usaha bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meski tak pernah digunakan.

“tindakan ini adalah bentuk proteksi terhadap keuangan anda. tujuannya sederhana: menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan indonesia,” tambah ppatk.

keberatan? bisa ajukan komplain lewat link resmi!

bagi kamu yang merasa rekeningnya dibekukan secara sepihak dan tidak setuju, ppatk membuka jalur keberatan.

nasabah cukup mengisi formulir pengajuan keberatan melalui link: bit.ly/formhensem.

setelah itu, pihak bank dan ppatk akan melakukan proses review dan pendalaman data yang memakan waktu maksimal 5 hari kerja.

jika data belum lengkap, bisa diperpanjang hingga 15 hari.

setelah proses verifikasi ditemukan tidak ada pelanggaran atau indikasi mencurigakan, rekening akan kembali diaktifkan.

nasabah bisa memantau statusnya lewat mobile banking, atm, atau datang langsung ke kantor cabang.

Tag
Share