Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

Rabu 30 Apr 2025 - 12:26 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

Dasar penetapan itu ditemukan polisi dengan sejumlah barang bukti digital, termasuk video di akun YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.

Oleh karena itu pula, Gus Nur dikenakan pasal hukuman yang meliputi Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Namun, meskipun gugatan resmi telah didaftarkan Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022 lalu, kini polemik mengenai ijazah palsu Jokowi itu kembali mencuat ke publik.

Akan tetapi, Gus Nur memilih untuk tidak menanggapi karena ia akan berfokus pada misi dakwah dan sosial yang lebih luas.

"Saya tidak akan membahas ijazah palsu Jokowi lagi, saya tidak akan menyentuh ranah itu lagi di posisi ini tugas saya sudah selesai," tutur Gus Nur dalam video Youtube-nya.

Kategori :