Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Respon Atalia Praratya Jadi Sorotan: Ada Hukum Alam

Kamis 24 Apr 2025 - 11:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Deby Tri
Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Respon Atalia Praratya Jadi Sorotan: Ada Hukum Alam

BACAKORAN.CO - Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana semakin menyedot perhatian publik sedari terungkapnya dugaan ini.

Apalagi dikabarkan Ridwan Kamil sampai memiliki anak bersama Lisa Mariana hasil hubungan gelap di masa lalu.

Bahkan Atalia Praratya yang merupakan politisi dan juga istri Ridwan Kamil sampai meminta bantuan Ayu Aulia untuk bersuara.

Bersuara mengenai kebenaran dan fakta-fakta dibalik kasus dugaan perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

BACA JUGA:Jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Diperiksa Polisi dan Dicecar 30 Pertanyaan!

BACA JUGA:Makin Panas! Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Walaupun begitu, Atalia Praratya menanggapi semua masalah ini dengan tenang dan menegaskan keyakinannya bahwa jika memang suaminya bersalah, keadilan akan datang lewat hukum alam. 

"Kalau memang (berita) ini benar, tolong suarakan, tapi kalau memang suami saya yang salah ya silakan, akan ada hukum alam nanti," kata Ayu Aulia yang menirukan pernyataan Atalia Praratya di sambungan telepon, dilansir Bacakoran.co dari TribunLampung, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya terkait isu perselingkuhan dan tuduhan menghamili, Ridwan Kamil resmi laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim.

Ridwan Kamil resmi laporkan Lisa atas mencemarkan nama baik atas tuduhan tersebut yang diungkapkan Lisa Mariana dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Lisa mengklaim Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya dan hal itu dibantah keras oleh Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

BACA JUGA:Makin Rumit, Revelino Hadir dan Mengaku Sebagai Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Siap Tes DNA!

BACA JUGA:Kacau, Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Saat Mandi di Kost, Pihak Kampus: Harus Segera Ditindak

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim, dilansir dari kompas, Sabtu (19/4/2025).

Kategori :