
Kasus penipuan yang menimpa Kent bermula ketika ia diperkenalkan kepada Rohmat Setiawan, yang bekerja sama dengan AS, seorang manajer cabang di salah satu bank di Cilegon.
BACA JUGA:Truk Gede Gak Bisa Lewat! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025!
Meski baru mengenal, Kent mempercayai Rohmat karena adanya bujukan dari AS.
Mereka menjanjikan keuntungan dari bisnis jual beli handphone namun kenyataannya bisnis tersebut tak pernah ada.
Dana Rp30 miliar yang seharusnya aman, ternyata dipindahkan ke rekening lain dan ketika Kent mencoba mencairkan cek, pihak bank menolak karena ada laporan kehilangan buku cek oleh Rohmat.
Kent kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 30 November 2024.
Setelah ditetapkannya Rohmat Setiawan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024, Kent melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kepada pihak bank.
Menurut Benny sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, atasan wajib bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya.
BACA JUGA:Diperiksa Kejagung, Ahok Bongkar ‘Dosa Lama’ Pertamina: Bawa Bukti Rapat Penting!
BACA JUGA:Geger, Remaja Terekam CCTV Melahirkan di Warung, Bayi Langsung Dibuang ke Semak-semak!
Namun, pihak bank hanya membalas dengan menyatakan bahwa mereka telah melaporkan AS ke polisi.
Permohonan pembekuan dana sebesar Rp30 miliar juga diajukan oleh Kent namun dana tersebut diduga telah dipindahkan sebelum pembekuan.
Benny menduga ada permainan dari pihak bank terkait dana milik Kent.
Pihak keluarga Kent berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Dengan adanya perhatian dari OJK diharapkan kasus ini bisa terungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.