
"Kerugian negara akibat perbuatan ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak ahli,” tambahnya.
BACA JUGA:Viral Video Guru SMP di Sragen Gunting Seragam Sekolah Siswa: Atas Permintaan Orang Tua
BACA JUGA:Tok! Pertina Resmi Out dari Keanggotaan NOC Indonesia, Begini Alasannya
Dalam kasus ini, RG disangka melanggar ketentuan hukum berdasarkan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai informasi sebelumnya kasus serupa juga terjadi melibatkan AS selaku kepala cabang Maybank Cilegon.
Kent Lisandi (35) jadi korban penipuan setelah mentransfer uangnya ke rekening RS di Maybank.
AS bahkan memberikan jaminan tertulis di atas kop surat Maybank.
Proses Hukum Kasus penipuan oleh oknum pegawai Maybank
RS dan AS yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat.
Benny kuasa hukum Kent, menyebutkan bahwa uang Rp30 miliar tersebut masuk ke dalam rekening Maybank istri RS dan kemudian hilang.
BACA JUGA:Miris! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Telah Menjual Video Asusila Anak Dibawah Umur ke Australia
Proses hukum yang panjang ini membuat Kent harus sering bolak-balik antara Jakarta dan Bandung yang sangat menguras energi dan mentalnya.
Dana Rp30 miliar tersebut sebenarnya merupakan hasil kerja sama bisnis dengan teman-teman Kent.
Akibat tekanan dari kasus ini Kent mengalami depresi yang diduga memicu serangan jantung fatal.