
BACAKORAN.CO - Publik dikagetkan dengan kasus Korupsi lagi yang membelit RG yang merupakan seorang Branch Business Manager dan merupakan tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi salah satu bank periode 2018-2019.
RG ditetapkan sebagai tersangka telah dituangkan kedalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025, tertanggal 16 April 2025.
Dan ini merupakan dari lanjutan penyidikan intensif yang telah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi dalam upaya membongkar praktik korupsi di tubuh bank milik negara tersebut.
BACA JUGA:Tersinggung Dinasehati, Keponakan Tembak Paman Dengan Senpi Rakitan Hingga Tewas
BACA JUGA:Heboh! Wabup Tulang Bawang Lampung Nyaris Baku Hantam dengan Pedagang Pasar, Gegara Hal Sepele ini
Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, RG kemudian langsung ditahan oleh tim penyidik.
Ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Ia yang menyebutkan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025, dan bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi,” ujar Noly, dikutip Bacakoran.co dari Sumatraekspres.id, Rabu (23/4/2025).
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025.
Noly membeberkan, modus operandi yang digunakan pada kasus ini adalah dengan membobol sistem perbankan secara ilegal.
Hal Inilah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang banyak.