Raja Ampat Tetap Dilindungi, tapi Ada Area Tambang Nikel? Ini Penjelasan Lengkap dari Bahlil

Raja ampat tetap dilindungi, tapi ada area tambang nikel? ini penjelasan lengkap dari bahlil--
BACAKORAN.CO - Nama Raja Ampat selama ini identik dengan surga wisata bahari Indonesia yang mendunia.
Namun, belakangan wilayah ini menjadi sorotan usai munculnya kabar adanya aktivitas pertambangan nikel di Pulau GAG, yang lokasinya hanya sekitar 30-40 kilometer dari spot wisata utama di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Merespons hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, buka suara.
Ia menegaskan bahwa Raja Ampat tetap merupakan kawasan yang dilindungi, namun perlu dipahami bahwa wilayah kabupaten ini luas dan terdiri atas zona-zona pemanfaatan berbeda, termasuk kawasan pertambangan.
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Solusi untuk Masalah Tambang Nikel di Raja Ampat, Apa yang Akan Terjadi?
BACA JUGA:Save Raja Ampat Viral, Pemerintah Baru Bertindak, Ambil Langkah Ini!
Menurut Bahlil, masyarakat harus memahami bahwa Kabupaten Raja Ampat bukan hanya terdiri dari lokasi-lokasi wisata dan kawasan konservasi, tetapi juga mencakup beberapa pulau yang memang telah dialokasikan secara legal untuk kegiatan pertambangan.
"Raja Ampat itu luas sekali. Di dalamnya ada hutan-hutan konservasi, spot wisata kelas dunia, sekaligus zona tambang yang legal. Jadi tidak semuanya adalah kawasan yang tidak boleh disentuh,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dari data resmi yang diterima Bahlil, saat ini terdapat lima perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.
Namun, hanya satu perusahaan yang aktif beroperasi, yaitu PT GAG Nikel, anak perusahaan dari PT ANTAM Tbk, yang telah memulai produksi sejak 2017 dan beroperasi penuh sejak 2018.
PT GAG Nikel memiliki target produksi 3 juta ton per tahun, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh pemerintah.
Menariknya, sebelum dikelola oleh PT ANTAM, tambang nikel di Pulau GAG sempat berada di bawah kendali asing melalui skema Kontrak Karya (KK) sejak 1997 hingga 1998.