
BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak Oleh Eks Kapolres Ngada Bikin Geram, KPPPA Pastikan Akan Kawal Kasus Ini
Patar menuturkan jika Fani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).
Menurut penjelasannya, Fani adalah salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.
Fani dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan B. Kemudian, Pasal 15 Huruf C, E dan G Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Perempuan yang berusia di atas 20-an tahun itu juga dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Biadab! Penyidik Ungkap Eks Kapolres Ngada Buat 8 Konten Pornografi dari 4 Korban Pencabulan
BACA JUGA:Update, 2 Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Minta Bantuan dan Perlindungan LPSK
"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terdapat fakta yang mengejutkan.
Selain adanya dugaan pelecahan dan pencabulan, Kapolres Ngada diduga telah menjual video bejat tersebut ke Australia dan bocor.
lnformasi ini dibeberkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe.
Mereka telah menerima laporan dari pemerintah Australia yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!
"Video tersebut pertama kali terdeteksi di Australia, lalu Pemerintah Australia menyampaikan temuan ini kepada Kementerian PPA di Indonesia," ungkap Imelda, dikutip dari JawaPos, Kamis (13/3/2025).