Terungkap! Ini Identitas 3 Perusahaan yang Diduga Curangi Takaran Minyakita, Mentan Geram Minta Tindakan Tegas

Senin 10 Mar 2025 - 16:21 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun
Terungkap! Ini Identitas 3 Perusahaan yang Diduga Curangi Takaran Minyakita, Mentan Geram Minta Tindakan Tegas

BACAKORAN.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan produsen Minyakita.

Ketiga perusahaan tersebut diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter dan 2 liter.

Sehingga tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan tersebut adalah:

BACA JUGA:MinyakKita Ketahuan Curang, Beli Minyak 1 Liter Dapatnya Cuma 750ml, Netizen Sentil Zulhas: Masih Mau Ngeles?

BACA JUGA:Waduh Rakyat Indonesia Kena Tipu Lagi, Kini Giliran Minyakita, Begini Modusnya

1. PT Eka Global Asia

Berlokasi di Depok, Jawa Barat, perusahaan ini memproduksi Minyakita dalam kemasan botol ukuran 1 liter.  

2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

Berbasis di Kudus, Jawa Tengah, koperasi ini juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.  

3. PT Tunas Agro Indo Lestari

Beroperasi di Tangerang, Banten, perusahaan ini memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch ukuran 2 liter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

BACA JUGA:Bikin Geram, Viral Minyakita 1 Liter Tenyata Hanya 750ml, Mendag Berikan Respon Ini

BACA JUGA:5 Manfaat Air Mawar Viva, Bisa Hilangkan Flek Hitam, Mengontrol Minyak Berlebih, Bikin Sehat & Glowing

Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

Misalnya, dalam kemasan bertuliskan 1 liter, hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak yang terkandung hanya sekitar 700 hingga 900 ml.

Atas temuan tersebut, Bareskrim langsung menyita sejumlah barang bukti dari produk Minyakita yang diduga telah disunat takarannya.

Kategori :