Uji Materi Syarat Capres Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tidak Perlu Pendidikan Tinggi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menguji konstitusionalitas persyaratan pendidikan minimal Capres dan Cawapres--MK
BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan yang menguji konstitusionalitas persyaratan pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan tersebut diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani yang menganggap ketentuan tersebut perlu direvisi.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis lalu.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyatakan, “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
BACA JUGA:Tangkap 3 Pelaku Spesialis Curanmor 2 Ditembak, Polisi Sebut Sudah Belasan Kali Beraksi
BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!
Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna baru terhadap norma itu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat."
Mereka beranggapan, ketentuan yang ada saat ini terlalu longgar dan perlu diperketat agar calon presiden maupun wapres memenuhi standar pendidikan tertentu.
Namun, MK menegaskan bahwa pemaknaan baru yang diminta justru akan membatasi peluang partai politik dalam menyusun calon presidennya.
"Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi," jelas Hakim Ridwan Mansyur.
BACA JUGA:Tak Satupun Siswa Baru Mendafar di SDN 6 Kayuagung, Guru Kelas Terpaksa Pindah
BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Jatuhnya Air India, Ungkap Pilot Pesawat Saat Itu Ada Riwayat Kesehatan Mental
Dengan kata lain, syarat pendidikan minimum saat ini bersifat umum dan tidak membatasi pencalonan calon yang memiliki pendidikan di atas SMA atau sederajat.
Mahkamah menegaskan, jika ketentuannya disusun kembali menjadi "lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat," maka peluang calon dari berbagai latar belakang pendidikan tinggi juga akan dibatasi.