Ci Mehong Sindir Pedas Codeblu, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Toko Kue: Bentar Lagi Baju Oren

Sabtu 01 Mar 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri
Ci Mehong Sindir Pedas Codeblu, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Toko Kue: Bentar Lagi Baju Oren

BACAKORAN.CO - Pemilik usaha PIK Baking House yang dikenal dengan nama Ci Mehong baru-baru ini melontarkan sindiran pedas kepada seorang influencer kuliner bernama Codeblu

Sindiran tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sebuah toko kue yang sempat menjadi sorotan publik. 

Dalam sebuah video yang diunggahnya, Ci Mehong tampak meniru gaya khas Codeblu dengan mengenakan kacamata hitam. 

“Dalam nama Yesus, iblis dikalahkan,” Kata Ci Mehong sambil melempar kaleng Wijsman.

BACA JUGA:Viral! Codeblu, Food Reviewer TikTok Diduga Melakukan Aksi Pemerasan Terhadap Toko Roti, Ini Profilnya

BACA JUGA:Codeblu Diduga Memeras Toko Kue Minta Imbalan Rp350 Juta, Ngaku untuk Jasa Konsultasi?

Lebih lanjut, Ci Mehong juga menyinggung soal kemungkinan Codeblu harus mengenakan baju tahanan berwarna oranye, yang sering kali dikaitkan dengan pakaian di lembaga pemasyarakatan. 

“Bentar lagi baju biru jadi baju oren. Oke, maafin ya. Buka, tuh, kacamata,” ujarnya dengan nada menyindir.

Kasus ini bermula ketika Codeblu dituduh melakukan pemerasan terhadap sebuah toko kue yang pernah ia ulas.

Menurut laporan, Codeblu meminta uang tutup mulut yang jumlahnya berkisar antara Rp250 juta hingga Rp600 juta. 

Ia berdalih bahwa jumlah tersebut sepadan dengan “ilmu” dan pengaruh yang dimilikinya dalam dunia kuliner.

Namun, tidak lama setelah tuduhan tersebut mencuat, Codeblu mengunggah video permintaan maaf. 

BACA JUGA:Kemenag dan Maskapai Garuda Indonesia Teken MoU Angkut Penerbangan 90.993 Jemaah Haji 2025 dari 7 Embarkasi

BACA JUGA:Masjid Istiqlal Bagi-Bagi 4 Ribu Makan Gratis & 40 Kamar Hotel Buat Musafir Selama Ramadan!

Dalam video tersebut ia mengakui bahwa telah menyebarkan informasi yang tidak benar yang menyebabkan kerugian bagi toko roti tersebut. 

Kategori :