Terungkap! 29 Pelaku Pembakar Hutan di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau menangkap 29 pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan 213 hektare lahan. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan menindak pelanggaran hukum berat. --Youtube-tvOneNews
BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebanyak 29 pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang digelar sepanjang Juli 2025.
Melansir dari video youtube tvOneNews, aksi para pelaku menyebabkan kerusakan parah pada 213 hektare lahan, termasuk kawasan gambut dan hutan produksi terbatas.
Penegakan Hukum Tanpa Ampun
BACA JUGA:Anggotanya Jadi Pelaku Pembakaran Mobil Polisi, Hercules Akui Tidak Tahu dan Bingung!
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti membakar hutan.
“Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa.
Kami akan datang menjemput,” tegasnya dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
BACA JUGA:Pembakaran 2 Mobil Tim Pemenangan Caleg DPR RI Partai PKB 'Neng Eem', Benarkah Sabotase Politik?
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Penjaringan! 5 Kios & 1 Kantor Ludes, 1 Orang Tewas Terjebak Api
Barang bukti yang disita meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, dan jeriken bahan bakar.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Barang bukti yang berhasil disita meliputi cangkul, parang, korek api, jeriken bahan bakar, dan kayu bekas terbakar.
Beberapa pelaku mengaku membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit, sementara lainnya berdalih mencari ikan di malam hari.