Terungkap! 29 Pelaku Pembakar Hutan di Riau Ditangkap Polisi
Polda Riau menangkap 29 pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan 213 hektare lahan. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dan menindak pelanggaran hukum berat. --Youtube-tvOneNews
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Tebet! 4 Warga Tewas, Jakarta Selatan Berduka
BACA JUGA:Damkar Tabrak Mobil Emak-emak yang Halangi Jalan saat Menuju Lokasi Kebakaran di Balikpapan
Semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Lonjakan titik panas di Riau mencapai 790 hotspot, menunjukkan pola pembakaran yang sistematis dan terorganisasi.
Asap dari kebakaran telah menyebar ke permukiman warga, mengancam kesehatan dan kualitas udara lintas wilayah.
BACA JUGA:Kebakaran Pondok Pesantren Al-Inayah Gunungsindur: Korsleting Listrik Hanguskan 3 Kamar Santri
BACA JUGA:Jambi Gempar! Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran 3 Bedeng Sekaligus
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pembakaran lahan sebagai pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus ini.
Upaya Pemadaman dan Pencegahan
Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan helikopter water bombing dan melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mempercepat pembentukan hujan buatan.
BACA JUGA:Mencekam! Kebakaran Rusun Klender Tewaskan 1 Orang dan Bikin 39 Warga Kehilangan Rumah
BACA JUGA:Prancis Dikepung Kebakaran Hutan, 2.000 Hektare Ludes Terbakar! Apa Penyebabnya?
Perusahaan swasta turut berpartisipasi dengan mengirimkan helikopter ke wilayah Rokan Hilir, salah satu episentrum titik api terbanyak.
KLHK juga memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla.
Mereka diwajibkan membangun sekat kanal, menyediakan sarana pemadaman dini, dan aktif berpatroli bersama masyarakat.