
Dan ia juga menegaskan untuk ASN di seluruh Indonesia menyikapi peraturan ini dengan positif dan melihat sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:PHK Batal! Pegawai TVRI dan RRI Bisa Bernafas Lega, Ini Penyebab Berubahnya Keputusan!
Tetapi kebijakan ini baru hanya berlaku pada SN yang berada di bawah naungan BKN dan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran tersebut.
Dengan adanya instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran pada sistem kerja ASN Zudan Arif ungkap jika BKN sudah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah yang baik untuk melaksanakan arahan presiden.
Langkah-langkah yang dibuat ini merupakan bentuk respon cepat PKN untuk mendukung efisiensi anggaran di tahun 2025.
Ini 10 kebijakan yang telah dibuat oleh BKN :
BACA JUGA:RRI Pangkas Karyawan Honorer Hingga Matikan Menara Buntut Pemangkasan Anggaran Era Prabowo
1. Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
2. Menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.
3. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.
4. Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA:Ini Pos Efisiensi Kemenag Usai Anggaran Dipotong Rp 14 Triliun, Menag: Jangan Takut!
BACA JUGA:Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Rp 306,69 Triliun: Fokus Efisiensi dan Kesejahteraan Rakyat!
5. Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif.
6. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor.