
"Ternyata rezim @prabowo mempercepat kehancuran negara ini." Tulis akun X/Q. Jongibul @NAsBtati.
BACA JUGA:Heboh! ASN Masuk Kantor Hanya 3 Hari dalam Seminggu, Benarkah?
BACA JUGA:ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg di Daerah Ini, Berani Melanggar? Siap-siap Kena Sanksi!
Netizen bahkan mengabarkan bahwa 10 tahun ini ekonomi Indonesia turun dan hutang naik 3 kali lipat yang menandakan ekonomi tak sehat.
"Wajar sih.Teman di Astra aja 10 tahun ini heran ekonomi turun, diiringi pembelian kendaraan oleh swasta turun, lha kok ASN malah yg jor-joran." Tulis akun X/saleem @YogYas12914.
"Tanda ekonomi tak sehat.Gimana cost center, tukang ngabisin duit pajak, dominan.tnyta dlm 10 th hutang Indonesia naik 3x.growth palsu." lanjutnya lagi.
Berikut selengkapnya penjelasan BKN tentang ASN dan PNS yang direncanakan bekerja hanya 3 hari di kantor selengkapnya.
BACA JUGA:Efek Efesiensi Anggaran, PNS Hanya Kerja 3 Hari Dalam Seminggu, Ini Penjelasan BKN!
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diterapkannya 3 hari bekerja di kantor dan 2 hari bekerja di rumah (WFH) ini merupakan efek dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Hal ini memicu berbagai perbincangan mengenai aturan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan betul-betul menarik perhatian publik.
Kebijakan yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.
Pemerintah di tahun ini melalui BKN mengeluarkan instruksi baru untuk melakukan anggaran yang memang sesuai dengan perintah presiden pasca Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Heboh! Isu Gaji 13 PNS Tidak Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini!
BACA JUGA:Ini Respon Kemenkeu Soal Isu Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus?
Dilansir dari AntaraNews, berdasarkan kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut ASN Hanya bekerja tiga hari ke kantor sisanya dilakukan di rumah Kepala BKN, Zudan Arif memberikan penjelasan.