Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Ungkap Sertifikat HGB di Pagar Laut Tanggerang "Ilegal"

Senin 20 Jan 2025 - 20:52 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Ungkap Sertifikat HGB di Pagar Laut Tanggerang "Ilegal"

BACAKORAN.CO - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal.

Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar, pemagaran yang dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.

"Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ucap dia.

BACA JUGA:Viral! Kades Kohod Diduga yang Perintahkan Bangun Pagar Laut, Ini Klarifikasinya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron mengungkapkan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan.

Selanjutnya, Kementerian ATR/ BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai.

Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron memastikan akan mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:KKP Menyangkan Tindakan TNI AL yang Melakukan Pembongkaran Pagar Laut Tanggerang, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) dn beberapa warga setempat pada Sabtu (18/1).

KKP merasa pembongkaran pagar laut itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

"Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP," kata Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

Doni menyebut pembongkaran pagar tanpa koordinasi itu justru berpeluang mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:KKP Minta Tunda Bongkar Pagar Laut Tangerang, Panglima TNI Tetap Lanjut: Perintah Presiden!

Kategori :