bacakoran.co

Oknum TNI Bunuh Pelajar di Medan, Vonis Hukuman Ringan Tuai Tangisan Ibu Korban Minta Keadilan

Vonis 10 bulan untuk oknum TNI yang aniaya pelajar hingga tewas picu tangis ibu korban./Kolase Bacakoran.co--Youtube Tribun MedanTV

BACAKORAN.CO — Tangis pilu seorang ibu pecah di depan Pengadilan Militer I-02 Medan. 

Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), pelajar SMP yang meninggal dunia usai dianiaya oleh oknum TNI, Sertu Riza Pahlevi, tak kuasa menahan kesedihan saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada pelaku. 

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada Senin (20/10/2025) dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

Sambil memegang foto anaknya yang telah tiada, Lenny dan keluarga menyampaikan protes keras terhadap putusan tersebut. 

“Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh,” kata Lenny dengan suara bergetar.

Ia menambahkan, sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya secara tragis, harapannya hanya satu, yaitu keadilan. 

“Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” tambah Lenny sambil menangis.

Kronologi dan Fakta Kasus Penganiayaan

BACA JUGA:2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Diputuskan 15 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!

Kasus ini bermula dari insiden tawuran pelajar yang terjadi di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (24/5/2024). 

MHS, pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan, disebut tengah menyaksikan tawuran tersebut. 

Menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, MHS sempat ditangkap oleh oknum Babinsa dan diduga mengalami penganiayaan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa MHS mengalami luka serius di kepala, dada, dan tangan. 

“Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” ujar Irvan.

Oknum TNI Bunuh Pelajar di Medan, Vonis Hukuman Ringan Tuai Tangisan Ibu Korban Minta Keadilan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — tangis pilu seorang ibu pecah di depan pengadilan militer i-02 medan. 

lenny damanik, ibu dari mhs (15), pelajar smp yang meninggal dunia usai oleh oknum , sertu riza pahlevi, tak kuasa menahan kesedihan saat mendengar yang dijatuhkan kepada pelaku. 

vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan ketua majelis hakim letkol ziky suryadi pada senin (20/10/2025) dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

sambil memegang foto anaknya yang telah tiada, lenny dan keluarga menyampaikan protes keras terhadap putusan tersebut. 

“saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh,” kata lenny dengan suara bergetar.

ia menambahkan, sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya secara tragis, harapannya hanya satu, yaitu keadilan. 

“saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. padahal masih panjang perjalanannya. saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. cuma itu permintaan saya,” tambah lenny sambil menangis.

kronologi dan fakta kasus penganiayaan

kasus ini bermula dari insiden tawuran pelajar yang terjadi di bantaran rel kereta api di jalan pelikan ujung, kecamatan percut sei tuan, kabupaten deli serdang, sumatera utara, pada jumat (24/5/2024). 

mhs, pelajar kelas 3 smp negeri di medan, disebut tengah menyaksikan tawuran tersebut. 

menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, mhs sempat ditangkap oleh oknum babinsa dan diduga mengalami penganiayaan.

direktur lbh medan, irvan saputra, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa mhs mengalami luka serius di kepala, dada, dan tangan. 

“pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui mhs sempat ditangkap diduga oleh babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” ujar irvan.

korban dinyatakan meninggal dunia pada sabtu (25/5/2024), sehari setelah kejadian. 

laporan resmi atas insiden tersebut dibuat oleh lenny damanik ke denpom i/5 pada 28 mei 2024 dengan nomor tblp-58/v/2024.

putusan hakim dan reaksi publik

dalam amar putusannya, ketua majelis hakim letkol ziky suryadi menyatakan bahwa sertu riza pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain. 

“menyatakan perbuatan terdakwa yaitu riza pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar ziky.

selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada lenny damanik sebesar rp 12,7 juta. 

vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

sertu riza diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

“apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima,” jelas hakim.

vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang anak ini memicu sorotan publik, terutama setelah presiden prabowo subianto baru-baru ini menyatakan bahwa “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.” 

pernyataan tersebut menjadi relevan dalam konteks kasus ini, di mana keluarga korban merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya reformasi dalam sistem hukum dan perlindungan anak di indonesia. 

banyak pihak berharap agar proses banding dapat memberikan putusan yang lebih adil dan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Tag
Share