Mensos Ingatkan Artis & Influencer Soal Donasi Bencana Banjir Sumatera: Sebaiknya Izin Dulu
Gus Ipul menegaskan donasi bencana bebas digalang asal transparan, berizin, dan sesuai aturan audit resmi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
BACAKORAN.CO — Gelombang kepedulian masyarakat terhadap korban bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus mengalir.
Sejumlah artis dan influencer ramai-ramai membuka donasi untuk membantu para penyintas.
Fenomena ini mendapat perhatian khusus dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, yang menegaskan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap aturan izin penggalangan dana.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12), Gus Ipul menyampaikan bahwa masyarakat, baik individu maupun lembaga, memiliki kebebasan untuk menggalang dana demi membantu korban bencana.
Namun, kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dalam pelaporan serta penyaluran dana agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," ujar Gus Ipul.
BACA JUGA:Sindiran Anggota DPR Endipat Wijaya soal Donasi Rp10 Miliar Tuai Kritik Netizen
BACA JUGA:Penjualan Jersey SEA Games Sebagian Didonasikan Korban Banjir Sumatera
Ia menekankan bahwa proses pencatatan dan pelaporan bukanlah hal yang rumit, melainkan bagian dari mekanisme transparansi yang wajib dilakukan.
Menurutnya, siapapun boleh menggalang donasi, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa untuk penggalangan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, diperlukan auditor bersertifikat resmi.
Hal ini bertujuan agar penyaluran donasi dapat tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
"Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," katanya.