Terungkap, Ini Alasan Tidak Dapat BSU 2025 yang Cair Rp600 Ribu Periode Juni-Juli

Alasan Tidak Dapat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025--Disway
Ia mengungkapkan bahwa pencairan dana BSU dari pemerintah ini diharapkan bisa segera terlaksana dalam waktu dekat.
"Ya, sebelum minggu kedua kami berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Dikutip Bacakoran.co dari detikjatim, Selasa (10/6/2025).
Hal ini kemungkinan besar dana bantuan ini akan masuk ke rekening kamu dalam Minggu ini juga dan akan terus diusahakan untuk segera cair oleh Kemnaker.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025 dan berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
1. BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
2. Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
4. BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
5. BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
6. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPRD Terjun Masuk Saluran Air, Begini Nasib Sopirnya
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaknj untuk periode Juni dan Juli 2025.
Tapi pencairan ini akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025 dan BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.