Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Ini!
Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Kejagung Akan Lakukan Hal yang Sama--Tirto.id
BACAKORAN.CO - Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal publik dengan nama Tom Lembong, tengah menghadapi babak baru dalam kasus hukum yang menyeret namanya.
Setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula, ia kini resmi mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pihak terdakwa belum sepenuhnya menerima putusan pengadilan dan memilih untuk memperjuangkan pembelaannya di tingkat lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Terus Diselidiki, Pihak Kepolisian Simpan Aktivitas Arya Daru Diploma Kemlu Sebelum Meregang Nyawa!
Ia juga menjelaskan bahwa upaya banding yang diajukan tim hukum Tom merupakan bagian dari hak setiap warga negara dalam proses peradilan.
"Kedua, juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Pak terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya kepada awak media di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.
Tidak berhenti di situ, Anang menambahkan bahwa pihak jaksa pun akan mengambil sikap hukum sendiri sebagai bagian dari prosedur yang diatur undang-undang.
Meski belum menyebutkan secara pasti kapan banding dari pihak kejaksaan akan diajukan, ia memberi isyarat kuat bahwa langkah tersebut akan segera dilakukan.
BACA JUGA:Pemeriksaan Jokowi Soal Kasus Ijazah Palsu Ditunda Kapan? Ini Kata Pengacaranya!
BACA JUGA:Rusak Kehormatan Lembaga Pemilu, DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu OKU
"Saya pastikan, karena saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, Saya pastikan," tegasnya, memperjelas bahwa proses hukum masih akan berlanjut.
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Zaid Mushafi telah secara resmi mendaftarkan permohonan banding.