3 Anggota DPRD Kabupaten OKU yang Ditangkap KPK Belum di PAW dan Masih Terima Gaji

Para Tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Kabupaten OKU pada Maret 2025. (foto : humas KPK)--
BACAKORAN.CO -- 3 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertengahan Maret 2025 hingga kini masih berstatus anggota DPRD.
Ke 3 nya yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati belum diusulkan untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.
"Sampai saat ini sekretariat DPRD OKU belum menerima surat itu (usulan PAW dari parpol)," jelas Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu 28 Mei 2025.
Karena belum ada PAW, maka posisi jabatan ketiganya selaku Ketua Komisi ketika tidak hadir dalam rapat-rapat tertentu diwakilkan kepada wakil atau anggota komisi. Karena menurut Iwan Setiawan pengambilan keputusan-keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar yang Terjaring OTT KPK Baru 6 Bulan Menjabat, Kasus Apa?
BACA JUGA:Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!
Sehingga kata dia jabatan-jabatan itu tidak diisi oleh semacam pelaksana tugas atau pejabat pengganti.
Sementara itu, karena belum ada pemberhentian, maka ketiga anggota DPRD tersebut masih mendapatkan gaji. "Hanya hak hak tertentu yang tidak didapatkan lagi oleh ketiganya seperti perjalanan dinas, pakaian seragam,"katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPC PDI P OKU, Fahlevi Maizano saat dikonfirmasi membenarkan belum ada pengajuan usulan PAW dari PDIP untuk Ferlan Juliansyah. "Memang belum, termasuk 2 anggota dari parpol lain juga belum, " katanya.
Ditegaskan Fahlevi Maizano, pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor. "Kita akan melihat dulu proses persidangan, " tegasnya.
BACA JUGA:IAW Desak Kejagung Usut Skandal Mafia Tanah, Apa yang Terjadi?
BACA JUGA:Kalian Harus Tahu! Pendaftaran UM PTKIN 2025 Resmi Diperpanjang, Simak Penjelasannya
Keterangan lainnya menyebutkan jika KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pelimpahan perkara dilakukan pada Senin (26/5).
Diwartakan sebelumnya, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup atau tangkap tangan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu FJ, MFR, dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU.
Kemudian NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.
Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 Maret s.d. 4 April 2025.
BACA JUGA:Spoiler One Piece 1150: Im Mengamuk! Keluarkan Kontrak Iblis, Ubah Dory dan Broggy Jadi Monster!