3 Anggota DPRD Kabupaten OKU yang Ditangkap KPK Belum di PAW dan Masih Terima Gaji

Para Tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Kabupaten OKU pada Maret 2025. (foto : humas KPK)--
BACA JUGA:Malam-malam Wapres Gibran Datangi Pengungsi Gempa Bengkulu, Ini 2 Hal Penting yang Disampaikannya
Tersangka FJ, MFR, dan UM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung C1, sedangkan tersangka NOP, MFZ, dan ASS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, yang disepakati diubah menjadi proyek fisik pada Dinas PUPR senilai Rp45 miliar.
Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar dengan fee untuk “jatah” anggota DPRD sebesar 20% atau senilai Rp7 miliar. Namun saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp96 miliar.
Kemudian N mengkondisikan “jatah” untuk anggota DPRD tersebut pada 9 proyek yang pengadaannya melalui e-katalog.
BACA JUGA:Ada Kecurangan Seleksi UTBK-SNBT 2025? Mendiktisaintek: Tidak Bisa Ditolerir
N menawarkan proyek itu kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih “jatah” proyek kepada N.
MFZ lalu mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek tersebut dan menyerahkannya kepada N sebesar Rp2,2 miliar, yang dititipkan kepada A.
Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada N.
Pada 15 Maret 2025, tim KPK mendatangi rumah N dan A dengan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar, yang merupakan uang “jatah” untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS.
BACA JUGA:Intip Kisaran Harga Suzuki Fronx yang Resmi Meluncur Hari Ini di Indonesia
Tim juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing, serta pihak lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Para pihak kemudian dimintakan keterangan di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan, kemudian pada 16 Maret 2025 dibawa ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.