bacakoran.co

IAW Desak Kejagung Usut Skandal Mafia Tanah, Apa yang Terjadi?

IAW desak kejagung usut skandal mafia tanah--

BACAKORAN.CO - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan negara yang menyerupai skandal kerja sama operasi (KSO) dalam proyek wisata Hibisc Fantasy di Bogor.

Kali ini, kasus serupa diduga melibatkan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), anak usahanya PT PEN2, serta perusahaan properti PT Ciputra KPSN (Citraland).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa dalam laporan resmi IAW bernomor 001A/IAW/Dumas/V/2024 kepada Kejaksaan Agung RI, PTPN II disebut telah memanfaatkan lahan negara seluas 5.873 hingga 8.077 hektare yang seharusnya dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari program reforma agraria.

Namun, alih-alih dikembalikan, lahan tersebut justru dikomersialkan melalui skema KSO antara PT PEN2 dan Citraland, tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:Nirina Zubir Terlihat Adu Mulut dengan Pengacara Eks Art Ibunya! Begini Kronologi Awal Kasus Mafia Tanah..

BACA JUGA:Kalian Harus Tahu! Pendaftaran UM PTKIN 2025 Resmi Diperpanjang, Simak Penjelasannya

"Modus ini bukan hal baru. Mirip dengan proyek wisata Hibisc Fantasy di Jawa Barat yang sempat dibongkar oleh Gubernur Dedi Mulyadi karena menabrak banyak aturan," ujar Iskandar Sitorus pada Rabu (28/5/2025).

Menurut laporan, lahan yang dimaksud merupakan bagian dari tanah eks-NV Deli Maatschappij sebuah perusahaan kolonial Belanda yang tanahnya telah dinasionalisasi pasca-kemerdekaan.

Sebagian besar tanah tersebut telah disertifikatkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan dikelola oleh PTPN II, namun masih ada sekitar 5.873 hektare yang tidak diperpanjang status HGU-nya.

Seharusnya, lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk redistribusi tanah bagi rakyat.

BACA JUGA:SD-SMP Swasta Wajib Gratis! Sekolah dengan Kurikulum Khusus dapat Pengecualian, Simak Penjelasannya di Sini

BACA JUGA:Terungkap! Misteri Pembunuhan Wanita Penjaga Penginapan di Kelapa Dua Akhirnya Menemui Titik Terang!

Namun, faktanya, lahan tersebut kini telah berubah menjadi kawasan komersial yang dibangun dan dipasarkan oleh Citraland, salah satu pemain besar di sektor properti.

"Praktik ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap kebijakan reforma agraria yang digagas pemerintah," tegas Iskandar.

IAW Desak Kejagung Usut Skandal Mafia Tanah, Apa yang Terjadi?

Melly

Melly


bacakoran.co - indonesian audit watch (iaw) kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan negara yang menyerupai skandal kerja sama operasi (kso) dalam proyek wisata hibisc fantasy di bogor.

kali ini, serupa diduga melibatkan pt perkebunan nusantara ii (ptpn ii), anak usahanya pt pen2, serta perusahaan properti pt ciputra kpsn (citraland).

sekretaris pendiri iaw, iskandar sitorus, mengungkapkan bahwa dalam laporan resmi iaw bernomor 001a/iaw/dumas/v/2024 kepada kejaksaan agung ri, ptpn ii disebut telah memanfaatkan lahan negara seluas 5.873 hingga 8.077 hektare yang seharusnya dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari program reforma agraria.

namun, alih-alih dikembalikan, tersebut justru dikomersialkan melalui skema kso antara pt pen2 dan citraland, tanpa dasar hukum yang jelas.

"modus ini bukan hal baru. mirip dengan proyek wisata hibisc fantasy di jawa barat yang sempat dibongkar oleh gubernur dedi mulyadi karena menabrak banyak aturan," ujar iskandar sitorus pada rabu (28/5/2025).

menurut laporan, lahan yang dimaksud merupakan bagian dari tanah eks-nv deli maatschappij sebuah perusahaan kolonial belanda yang tanahnya telah dinasionalisasi pasca-kemerdekaan.

sebagian besar tanah tersebut telah disertifikatkan sebagai hak guna usaha (hgu) dan dikelola oleh ptpn ii, namun masih ada sekitar 5.873 hektare yang tidak diperpanjang status hgu-nya.

seharusnya, lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk redistribusi bagi rakyat.

namun, faktanya, lahan tersebut kini telah berubah menjadi kawasan komersial yang dibangun dan dipasarkan oleh citraland, salah satu pemain besar di sektor properti.

"praktik ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap kebijakan reforma agraria yang digagas pemerintah," tegas iskandar.

menteri atr/bpn nusron wahid telah mengeluarkan tiga kali somasi resmi terkait proyek ini.

namun, hingga kini, pagar proyek masih berdiri, warga tetap diusir, dan properti masih terus dipasarkan.

menurut laporan badan pemeriksa keuangan (bpk), proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:

- tidak adanya penghapusbukuan aset negara.

- ketidakjelasan laporan kerja dari mitra citraland.

- absennya laporan berkala ke induk perusahaan ptpn ii.

selain itu, pembagian hasil kerja sama juga dinilai tidak transparan.

pt pen2 disebut hanya menerima 30% pendapatan, sementara 70% sisanya masuk ke pihak pengembang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"bahkan, ada pembayaran success fee sebesar rp8,27 miliar ke konsultan tanpa kontrak resmi," ungkap iskandar.

jika terbukti, kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

beberapa regulasi yang disebut dilanggar antara lain:

- uu no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

- uu tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3.

- pp no. 18 tahun 2021 pasal 40 tentang pengembalian lahan hgu.

- pasal 385 dan 421 kuhp terkait penyalahgunaan aset negara.

- uu keuangan negara terkait pengelolaan aset tanpa pencatatan.

hingga berita ini diturunkan, pihak ptpn ii maupun citraland belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

sementara itu, kejaksaan agung juga belum mengumumkan langkah lanjut terkait laporan yang masuk dari iaw.

kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan negara dan hak masyarakat atas tanah.

bagaimana kelanjutan kasus ini? kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tag
Share