bacakoran.co

Gelapkan 108 Ijazah Eks Pegawai Sentoso Heal, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Kasus Sebelumnya Ikut Disorot!

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Eks Pegawai CV Sentosa Seal --Kompas.com

BACAKORAN.CO - Setelah melalui proses yang panjang, Jan Hwa Diana yang merupakan nos CV Sentosa Seal berhasil di tangkap dan jadi tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam kasus penahanan 108 ijazah mantan karyawannya dan terancam penjara 4 tahun dan dijerat Pasal 372 KUHP.

"Iya (menggelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Jumat (23/5/2025).

Jan Hwa Diana juga sempat melaporkan Armuji selaku Wakil Walikota Surabaya ke Polda Jatim karena tersebarnya video sidak di sosial media, tetapi telah dicabut setelah proses mediasi.

BACA JUGA:Skandal Penahanan Ijazah: Wamenaker Sidak Perusahaan Nakal, Netizen: Wamen Turun Tangan, Pimpinan Kok Takut?

Kemudian kasus tak mereda, setelah Pemkot Surabaya memberikan kesempatan untuk karyawan membuat pengaduan mengenai penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal.

Alhasil, 31 eks pegawai CV Sentosa Seal membuat aduan dan melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

108 lembar Ijazah itu diungkapkan oleh Suryono tersimpan dan disembunyikan di rumah Diana selama ditahan olehnya.

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

BACA JUGA:Fantastis! Terus Meroket, Harga Bitcoin Hari Ini Dekati Rp 2 Miliar

Saat ini Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari rutan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Ini terkait laporan Saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ungkapnya.

AKBP Suryono juga mengatakan bahwa mayoritas ijazah yang ditahan oleh Diana dan disembunyikan di rumahnya itu sebagian besar lulusan SMA dan SMK.

"Rata-rata ijazah (yang ditahan) dari SMA dan SMK, (disembunyikan) di rumahnya," kata Suryono.

Gelapkan 108 Ijazah Eks Pegawai Sentoso Heal, Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Kasus Sebelumnya Ikut Disorot!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah melalui proses yang panjang, jan hwa diana yang merupakan nos cv sentosa seal berhasil di tangkap dan jadi tersangka.

ia menjadi tersangka dalam kasus penahanan 108 ijazah mantan karyawannya dan terancam penjara 4 tahun dan dijerat pasal 372 kuhp.

"iya (menggelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. ancaman 4 tahun (penjara)," kata wadirreskrimum polda jatim akbp suryono, dilansir bacakoran.co dari , jumat (23/5/2025).

jan hwa diana juga sempat melaporkan armuji selaku wakil walikota surabaya ke polda jatim karena tersebarnya video sidak di sosial media, tetapi telah dicabut setelah proses mediasi.

kemudian kasus tak mereda, setelah pemkot surabaya memberikan kesempatan untuk karyawan membuat pengaduan mengenai penahanan ijazah oleh cv sentosa seal.

alhasil, 31 eks pegawai cv sentosa seal membuat aduan dan melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke kepolisian resor pelabuhan tanjung perak.

108 lembar ijazah itu diungkapkan oleh suryono tersimpan dan disembunyikan di rumah diana selama ditahan olehnya.

"beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

saat ini jan hwa diana telah dipindahkan dari rutan polrestabes surabaya ke ditreskrimum polda jawa timur untuk keterangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"ini terkait laporan saudara sasmita, memang di laporan sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ungkapnya.

akbp suryono juga mengatakan bahwa mayoritas ijazah yang ditahan oleh diana dan disembunyikan di rumahnya itu sebagian besar lulusan sma dan smk.

"rata-rata ijazah (yang ditahan) dari sma dan smk, (disembunyikan) di rumahnya," kata suryono.

sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawan cv sentosa seal, ternyata jan hwa diana sudah tersangka kasus pengerusakan mobil bersama dengan anak suami.

pada kasus perusakan mobil ini yang dilaporkan oleh paul stepnus yang tercatat dengan nomor perkara lp/b/353/iv/2025/spkt/polrestabes surabaya/polda jawa timur tertanggal 19 april 2025.

jan hwa diana dan suaminya, handy soenaryo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan mobil di surabaya sebelumnya.

mereka berdua diduga merusak dua mobil milik seorang kontraktor bernama paul stephanus, yang sebelumnya mengerjakan proyek di rumah mereka.

kasus ini bermula ketika paul datang ke rumah jan hwa diana untuk mengambil peralatan proyeknya.

tapi, paul justru dituduh sebagai pencuri dan mobilnya dirusak atas perintah jan hwa diana.

dari perbuatannya, kedua pasangan ini dijerat dengan pasal 170 kuhp dan/atau pasal 406 kuhp juncto pasal 55 kuhp, yang mengatur tindak pidana pengerusakan barang.

Tag
Share