Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!

Dirut Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam, atas kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN.--sritex/ist
BACAKORAN.CO – Iwan Lukminto, Dirut PT Sritex ditangkap Kejagung di Solo atas kasus dugaan megakorupsi fasilitas kredit bank.
Penangkapan Dirut Sritex (Sri Rejeki Isman) Iwan Lukminto dilakukan secara senyap oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa malam (21/5) di Solo, Jawa Tengah--lokasi Sritex berada.
"Betul, ditangkap di Solo semalam," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada media.
Namun, Febrie masih menutup rapat detail status hukum Dirut Sritex Iwan Lukminto, termasuk mekanisme penangkapannya.
BACA JUGA:Mantan Buruh Sritex Mendapat Ancaman Penculikan, Hingga Tidak Menerima THR, Kok Bisa?
BACA JUGA:Rebutan Aset Sritex! Tiga Perusahaan Siap Borong, Ini Daftar Namanya!
Korupsi Fasilitas Kredit
Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung menegaskan jika unsur dugaan korupsi tetap kuat.
Lantaran fasilitas kredit yang diperoleh berasal dari bank milik negara (BUMN)--yang menggunakan dana publik alias keuangan negara.
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana dari BUMN yang disalurkan ke pihak swasta tetap masuk dalam pengawasan hukum negara,” jelas juru bicara Kejagung, Harli Siregar.
BACA JUGA:Gak Perlu Lama Nganggur! Eks Pegawai Sritex Siap 'Dibajak' Perusahaan Garmen
BACA JUGA:Sritex Pailit, Tapi Mensesneg Bilang 8.000 Buruh Bisa Kerja Lagi! Janji Nyata atau Harapan Palsu?
Artinya, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau manipulasi dalam proses pemberian kredit terhadap Sritex, maka
Dirut Sritex Iwan Lukminto dan jajaran bisa dijerat tindak pidana korupsi.
Sritex: Dari Raja Tekstil ke Meja Penyidikan
Dikenal sebagai salah satu penguasa industri tekstil terbesar se-Asia Tenggara, Sritex selama ini menjadi simbol kekuatan manufaktur nasional.