Namanya Muncul di Dakwaan, Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Judol dan Terima Aliran Dana: Narasi Jahat!

Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Pengamanan Situs Judi Online yang Terima Aliran Dana 50 Persen--Bacakoran/Ist
BACA JUGA:Jangan Kasih Ampun, Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook Berhasil Ditangkap!
Terlihat duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa karena telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini keempat terdakwa di dakwah dalam uu ite dengan adanya pengamanan kasus judi online.
Kemudian muncul nama Budi Arie saat jaksa memaparkan peran Zulkarnaen Apriliantony, dan disebutkan jika Budi Arie meminta Zulkarnain merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian dan sebut Budi Arie mendapat jatah.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama dan Wilayah 5 Wakapolda Dimutasi Kapolri
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.