bacakoran.co

Namanya Muncul di Dakwaan, Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Judol dan Terima Aliran Dana: Narasi Jahat!

Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Pengamanan Situs Judi Online yang Terima Aliran Dana 50 Persen--Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Kabar mendapat bagian 50 persen dari pengamanan situs judi online Kominfo untuk Budi Arie sempat buat publik kaget.

Mantan Menkominfo itu angkat suara dan bantah telah jadi bagian dari kasus judi online tersebut.

'Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada" kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari kumparan.com, Rabu (21/5/2025).

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," sambungnya.

BACA JUGA:Ngaco! Menkomdigi Meutya Hafid Bikin Heboh Batasi Gratis Ongkir, Judol Malah Dicuekin, Lucu Banget!

Ia dengan tegas akui sama sekali tidak tau adanya praktik pengamanan situs judi tersebut apalagi mendapatkan bagian keuntungan dari sana.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.

Budi Arie dengan tegas mengungkapkan tidak ada sama sekali aliran dana yang masuk ke pribadinya dari kasus itu.

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.

Budi Arie mengungkapkan ini adalah narasi jahat yang tidak benar dan menyerang harkat martabatnya dan minta polisi profesional usut kasus ini.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," tuturnya.

Sebelumnya dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5).

Namanya Muncul di Dakwaan, Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Judol dan Terima Aliran Dana: Narasi Jahat!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kabar mendapat bagian 50 persen dari pengamanan situs judi online kominfo untuk budi arie sempat buat publik kaget.

mantan menkominfo itu angkat suara dan bantah telah jadi bagian dari kasus judi online tersebut.

'jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. saya tidak tahu ada kesepakatan itu. mereka juga tidak pernah memberi tahu. apalagi aliran dana. faktanya tidak ada" kata budi arie dalam keterangan tertulis, dilansir bacakoran.co dari kumparan.com, rabu (21/5/2025).

"justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. boleh dicek jejak digitalnya," sambungnya.

ia dengan tegas akui sama sekali tidak tau adanya praktik pengamanan situs judi tersebut apalagi mendapatkan bagian keuntungan dari sana.

"intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," kata dia.

"jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjutnya.

budi arie dengan tegas mengungkapkan tidak ada sama sekali aliran dana yang masuk ke pribadinya dari kasus itu.

"ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. ini yang paling penting. bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ungkap dia.

budi arie mengungkapkan ini adalah narasi jahat yang tidak benar dan menyerang harkat martabatnya dan minta polisi profesional usut kasus ini.

"itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. itu sama sekali tidak benar," tuturnya.

sebelumnya dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di pn jaksel, rabu (14/5).

terlihat duduk sebagai terdakwa adalah zulkarnaen apriliantony, adhi kismanto, alwin jabarti kiemas, dan muhrijan alias agus.

mereka didakwa karena telah melanggar pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, subsider pasal 303 ayat 1 ke-1 kuhp juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

dalam kasus ini keempat terdakwa di dakwah dalam uu ite dengan adanya pengamanan kasus judi online.

kemudian muncul nama budi arie saat jaksa memaparkan peran zulkarnaen apriliantony, dan disebutkan jika budi arie meminta zulkarnain merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian dan sebut budi arie mendapat jatah.

"bahwa kemudian terdakwa i zulkarnaen, terdakwa ii adhi, dan terdakwa iv muhrijan alias agus kembali bertemu di cafe pergrams senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di kemenkominfo dan tarif sebesar rp 8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa ii adhi sebesar 20 persen, terdakwa i zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk saudara budi arie setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.

Tag
Share