bacakoran.co

Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

Viral video sungai orange di bogor, diduga akibat pencemaran limbah pabrik--Radar Bogor

"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT HM dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas Gantara.

Apabila hasil uji laboratorium yang menunjukkan pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan kepada perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Jamaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Transportasi Alternatif saat Ojol Demo Matikan Aplikasi, Nomor 5 Sedang Naik Daun!

Gantara menambahkan bahwa manajemen perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memanggil pihak PT HM ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ucapnya. 

Gantara menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, DLH Kabupaten Bogor mengutamakan prinsip ultimum remedium, yaitu  menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh upaya administratif telah dilakukan.

"Jadi kita berikan ultimatum dulu, lalu sanksi paksaan pemerintahan. Kita minta mereka melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan, diberikan denda. Kalau tidak jera juga, maka kita lakukan pidana lingkungan," katanya. 

BACA JUGA:SKANDAL GILA! Oknum Mandiri Taspen Bobol Uang Nasabah Rp500 Juta Demi Judi Bitcoin dan Saham!

BACA JUGA:WAH PARAH! Sungai di Bogor Berubah Jadi Oranye Akibat Limbah, Netizen Heboh: Itu Sirop atau Limbah Neraka?

Kasus pencemaran ini menambah daftar panjang kasus lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah industri yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan pemerintah daerah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas akses air bersih. 

Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pada minggu, 18 mei 2025, warga kampung bojong engsel, desa tarikolot, kecamatan citeureup, kabupaten bogor, jawa barat, dihadapkan pada suatu fenomena yang tidak lazim.

air sungai yang mengalir di wilayah tersebut mendadak berubah warna menjadi orange pekat.

peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang warga yang menyampaikan keluhannya langsung kepada gubernur jawa barat, dedi mulyadi, melalui unggahan di akun tiktok @arya39903.

"pak dedi tuh ada pembuangan limbah pak dedi. air kali tiba-tiba jadi oranye. lokasi di kampung bojong engsel, desa tarikolot, kecamatan citeureup, kabupaten bogor. tolong ditindak pak dedi," kata seorang warga dalam video itu. 

menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, dinas lingkungan hidup (dlh) kabupaten bogor segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di sekitar aliran sungai, meliputi area hulu hingga hilir.

inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh kepala bidang penegakan hukum dan pengelolaan limbah b3 dlh kabupaten bogor, gantara lenggana.

pihaknya mencurigai pt harapan mulia (pt hm), produsen gerobak dan tong sampah, karena diduga sebagai sumber pencemaran.

"hari ini kami melakukan pengecekan ke pt hm dan cv ke. kami menemukan bahwa pt hm melakukan pembuangan limbah b3 secara tidak semestinya," kata gantara, dikutip bacakoran.co dari kompas.com, senin (19/5/2025).

pt hm diduga membuang limbah cat sintetis bubuk yang digunakan dalam proses pengecatan tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.

menindaklanjuti temuan tersebut, dlh kabupaten bogor langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara saluran pembuangan limbah pt hm dan pemasangan garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (pplh line) sebagai langkah awal.

"kami melakukan penutupan sementara saluran limbah pt hm dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas gantara.

apabila hasil uji laboratorium yang menunjukkan pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3), maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan kepada perusahaan yang bersangkutan.

gantara menambahkan bahwa manajemen perusahaan akan dipanggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (bap).

"kami akan memanggil pihak pt hm ke kantor untuk melakukan bap pada hari senin nanti. jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ucapnya. 

gantara menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, dlh kabupaten bogor mengutamakan prinsip ultimum remedium, yaitu  menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh upaya administratif telah dilakukan.

"jadi kita berikan ultimatum dulu, lalu sanksi paksaan pemerintahan. kita minta mereka melakukan perbaikan. jika tidak ada perbaikan, diberikan denda. kalau tidak jera juga, maka kita lakukan pidana lingkungan," katanya. 

kasus pencemaran ini menambah daftar panjang kasus lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah industri yang tidak bertanggung jawab.

diharapkan pemerintah daerah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas akses air bersih. 

Tag
Share