Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

Viral video sungai orange di bogor, diduga akibat pencemaran limbah pabrik--Radar Bogor
"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT HM dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas Gantara.
Apabila hasil uji laboratorium yang menunjukkan pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan kepada perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jamaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Transportasi Alternatif saat Ojol Demo Matikan Aplikasi, Nomor 5 Sedang Naik Daun!
Gantara menambahkan bahwa manajemen perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami akan memanggil pihak PT HM ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ucapnya.
Gantara menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, DLH Kabupaten Bogor mengutamakan prinsip ultimum remedium, yaitu menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh upaya administratif telah dilakukan.
"Jadi kita berikan ultimatum dulu, lalu sanksi paksaan pemerintahan. Kita minta mereka melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan, diberikan denda. Kalau tidak jera juga, maka kita lakukan pidana lingkungan," katanya.
BACA JUGA:SKANDAL GILA! Oknum Mandiri Taspen Bobol Uang Nasabah Rp500 Juta Demi Judi Bitcoin dan Saham!
Kasus pencemaran ini menambah daftar panjang kasus lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah industri yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan pemerintah daerah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas akses air bersih.