Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

Viral video sungai orange di bogor, diduga akibat pencemaran limbah pabrik--Radar Bogor
BACAKORAN.CO - Pada Minggu, 18 Mei 2025, warga Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihadapkan pada suatu fenomena yang tidak lazim.
Air sungai yang mengalir di wilayah tersebut mendadak berubah warna menjadi orange pekat.
Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang warga yang menyampaikan keluhannya langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun TikTok @arya39903.
"Pak Dedi tuh ada pembuangan limbah Pak Dedi. Air kali tiba-tiba jadi oranye. Lokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Tolong ditindak Pak Dedi," kata seorang warga dalam video itu.
BACA JUGA:Mantan Narapidana Teroris se Sumatera Dikumpulkan di Palembang Oleh Densus 88 AT
BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karier Komjen Jusuf Manggabarani Eks Wakapolri, Meninggal di Usia 72 Tahun
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya video tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di sekitar aliran sungai, meliputi area hulu hingga hilir.
Inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.
Pihaknya mencurigai PT Harapan Mulia (PT HM), produsen gerobak dan tong sampah, karena diduga sebagai sumber pencemaran.
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT HM dan CV KE. Kami menemukan bahwa PT HM melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata Gantara, dikutip bacakoran.co dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA:Diduga Jual Amunisi ke Teroris di Papua, Polisi Tangkap Polisi
BACA JUGA:Sopir Kabur saat Kecelakaan Truk Muatan Mie Instan di Sumsel Dijarah Warga, Netizen: Miris!
PT HM diduga membuang limbah cat sintetis bubuk yang digunakan dalam proses pengecatan tanpa melalui pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Kabupaten Bogor langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara saluran pembuangan limbah PT HM dan pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH line) sebagai langkah awal.