Lagi Tersangka Korupsi Proyek Siring di Muara Enim Kembalikan Kerugian Negara ke Penyidik

KEMBALIKAN : R istri tersangka JA mengembalikan kerugian negar ake kejari Mara Enim. (foto : enim ekspres)--
BACAKORAN.CO -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tujuan utama menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Setelah sebelumnya menerima pengembalian dugaan kerugian negara sebesar Rp315 juta, dari salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan siring Jalan Bukit di Desa Pulau Panggung – Muara Danau, yang menggunakan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, Kamis 15 Mei 2025, peyidik Kejari Muara Enim kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus yang sama.
Kali ini, uang sebesar Rp15 juta dikembalikan oleh R, istri tersangka JA, kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto SH MH. JA sendiri merupakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menjelaskan bahwa dana yang telah dikembalikan akan dijadikan sebagai uang pengganti dalam proses hukum tersangka JA. "Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta," jelas Anjasra.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka, 2 Kontraktor 1 PPK
BACA JUGA:Cek Lapangan, Hitung Kerugian Negara, Proyek Siring Jalan di Semendo Bakal Segera Tetapkan Tersangka
Ia menambahkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp545.291.539,35. “Hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan berjumlah Rp330 juta,” urainya.
Diwartakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Muara Enim menetapkan 3 orang tersaanka. Mereka yaitu JA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor proyek berinisial HD dan Z.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan hanya menyelesaikan 36,58% pekerjaan dari total volume pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari hasil perhitungan BPKP, penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp545 juta.
BACA JUGA:MBG 2025 Dihantam 17 Kasus Keracunan Massal di 10 Provinsi, BPOM Ungkap Biang Keroknya!
BACA JUGA:GRATIS! SD Al Azhar Palembang Hadirkan Ust. Achmad Zacky Mirza di Tausiah: Parenting Islami Era Digital
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.