bacakoran.co

Dianggap Pemborosan, Dinas Pendidikan PALI Larang Gelar Wisuda dan Perpisahan

ilustrasi wisuda dan perpisahan PAUD dan TK--

"Saya tidak ingin jauh mengomentari masalah itu, tapi kita minta masyarakat di wilayah kita harus paham, populasi di Jawa Barat itu banyak dan populasi di wilayah kita sedikit," jelasnya.

Begitu juga dengan kultur dan budaya maupun pendidikan yang berkembang di wilayah Kabupaten PALI .

BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Tentang Olahraga yang Menyentuh Hati, Dijamin Bikin Terpesona!

BACA JUGA:Persaingan Kepala Sekolah Rakyat Super Ketat, Cuma 153 yang Lolos dari 500 Pendaftar, Cek Tahapan Selanjutnya!

"Kalau di Pali ini masyarakat kita lebih banyak profesinya petani, nelayan jadi kegiatannya juga sederhana. Tidak muluk muluk mengikuti tren, jadi silakan saja terkait masalah itu saya tidak komentar," katanya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi melarang pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, SMP, dan SMA.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) tanggal 23 Juni 2023. SE dengan nomor 5548/C/HK.03.01/2023 itu ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kadis pendidikan provinsi, kadis pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah.

BACA JUGA:Kernet Pembunuh Sopir Fuso Asal Riau Tertangkap, Terungkap Korban Dihabisi Secara Sadis

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Total Rp600.000 Hari ini 16 Mei 2025, Cek LINK di Sini Sekarang!

Kemendikbud Ristek menegaskan kepada kepala satuan pendidikan (sekolah), bahwa kegiatan wisuda yang dimaksudkan sebagai bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan kegiatan wajib.

“Tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” penegasan surat Kemendikbud.

Dianggap Pemborosan, Dinas Pendidikan PALI Larang Gelar Wisuda dan Perpisahan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- dianggap dan menimbulkan banyak di masyarakat, dinas pendidikan (disdik) kabupaten panukal abab lematang ilir (pali),  sumatera selatan pihak sekolah menggelar kegiatan maupun .

larangan itu berlaku khususnya untuk satuan pendidikan tingkat paud, tk, sd dan smp yang berada di bawah naungan disdik pali.

pelaksana tugas (plt) kepala disdik kabupaten  pali,  harun kepada wartawan mengaskan, jika pihaknya sudah mempunyai regulasi atau acuan pelarangan pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan siswa  paud, tk,  sd dan smp.

"aturan pelarangan itu sudah ada, jadi sekolah paud, tk, sd dan smp tidak boleh menggelar wisudah maupun perpisahan kelas. karena program wajib belajar mereka masih panjang," jelasnya, jumat (16/5).

larangan itu juga kata harun sudah di sampaikan dan di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah kabupaten pali. 

"untuk seluruh jajaran sekolah yang dibawah tingkat kabupaten kita imbau tidak menggelar wisuda maupun perpisahan kelas. mereka cukup melaksanakan program belajar mengajar dengan maksimal," katanya.

harun mengakui masih adanya sejumlah sekolah yang menggelar acara perpisahan maupun wisuda. menurutnya hal itu merupakan di luar tanggungjawab sekolah yang berasal dari kominte sekolah.

"kalau sekolah sekolah kita tegas melarang giat perpisahan dan wisuda itu. tapi sering kali kegiatan eksternal itu diusulkan dari komite sekolah,"katanya.

sebelumnya, bupati pali  asgianto st turut mengomentari jika polemik soal wisuda pelajar paud, tk, sd dan smp memang menjadi topik viral provinsi jawa barat.

menurutnya, kondisi di jawa barat tentunya berbeda dengan di wilayah sumatera selatan, terlebih lagi di kabupaten pali.

"saya tidak ingin jauh mengomentari masalah itu, tapi kita minta masyarakat di wilayah kita harus paham, populasi di jawa barat itu banyak dan populasi di wilayah kita sedikit," jelasnya.

begitu juga dengan kultur dan budaya maupun pendidikan yang berkembang di wilayah kabupaten pali .

"kalau di pali ini masyarakat kita lebih banyak profesinya petani, nelayan jadi kegiatannya juga sederhana. tidak muluk muluk mengikuti tren, jadi silakan saja terkait masalah itu saya tidak komentar," katanya.

diketahui, kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (kemendikbud ristek) secara resmi melarang pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, smp, dan sma.

larangan itu tertuang dalam surat edaran (se) tanggal 23 juni 2023. se dengan nomor 5548/c/hk.03.01/2023 itu ditandatangani dirjen pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah iwan syahril.

surat edaran tersebut ditujukan kepada kadis pendidikan provinsi, kadis pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah.

kemendikbud ristek menegaskan kepada kepala satuan pendidikan (sekolah), bahwa kegiatan wisuda yang dimaksudkan sebagai bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan kegiatan wajib.

“tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” penegasan surat kemendikbud.

Tag
Share