Dianggap Pemborosan, Dinas Pendidikan PALI Larang Gelar Wisuda dan Perpisahan

ilustrasi wisuda dan perpisahan PAUD dan TK--
"Saya tidak ingin jauh mengomentari masalah itu, tapi kita minta masyarakat di wilayah kita harus paham, populasi di Jawa Barat itu banyak dan populasi di wilayah kita sedikit," jelasnya.
Begitu juga dengan kultur dan budaya maupun pendidikan yang berkembang di wilayah Kabupaten PALI .
BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Tentang Olahraga yang Menyentuh Hati, Dijamin Bikin Terpesona!
"Kalau di Pali ini masyarakat kita lebih banyak profesinya petani, nelayan jadi kegiatannya juga sederhana. Tidak muluk muluk mengikuti tren, jadi silakan saja terkait masalah itu saya tidak komentar," katanya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi melarang pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, SMP, dan SMA.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) tanggal 23 Juni 2023. SE dengan nomor 5548/C/HK.03.01/2023 itu ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kadis pendidikan provinsi, kadis pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah.
BACA JUGA:Kernet Pembunuh Sopir Fuso Asal Riau Tertangkap, Terungkap Korban Dihabisi Secara Sadis
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Total Rp600.000 Hari ini 16 Mei 2025, Cek LINK di Sini Sekarang!
Kemendikbud Ristek menegaskan kepada kepala satuan pendidikan (sekolah), bahwa kegiatan wisuda yang dimaksudkan sebagai bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan bukan kegiatan wajib.
“Tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” penegasan surat Kemendikbud.