Natalius Pigai Usulkan Kejahatan Korupsi Masuk ke Pelanggaran HAM Berat di RUU Baru

Natalius Pigai Ingin Kasus Korupsi Masuk ke Pelanggaran HAM Berat --metro tv
BACAKORAN.CO - Natalius Pigai selaku Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan pendapatnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).
Natalius Pigai menilai jika banyak hal yang tidak update dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga harus dilakukan revisi.
"Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Kompastv, Kamis (3/7/2025).
Rencana revisi ini baginya adalah bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Heboh! Direktur G70 Asia Kepergok Selingkuh di Cottage Mewah, Video Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Imbauan Hasto buat Kader PDIP Usai Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku
"Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi,” ucapnya.
Pelaku atau aktor kasus korupsi dan melanggar HAM ini tidak hanya datang dari negara (state actors), tapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
"Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke non-state actors dan individual,” jelasnya.
“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam UU HAM,” sambungnya.
BACA JUGA:BREAKING! Iran Resmi Cabut dari IAEA, Ancaman Perang Nuklir Kian Nyata?
Pigai juga menyebutkan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal revisi UU HAM dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
Disisi lain, daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.